Diduga Halangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan Akan Disidang Etik

- 26 September 2022, 07:12 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan di Kasus Ferdy Sambo. (Foto: PMJ/Instagram Sealisyah).
Brigjen Hendra Kurniawan di Kasus Ferdy Sambo. (Foto: PMJ/Instagram Sealisyah). /

PR DEPOK - Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan atau HK, direncanakan pekan ini akan digelar sidang etik.

Sebelumnya proses sidang tersebut sempat tertunda karena AKBP Arif Rahman Arifin (AR) yang diduga sebagai saksi kunci sedang sakit.

Seperti diketahui, bahwa Hendra Kurniawan diduga terlibat kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Profil Prof Samekto Wibowo, Guru Besar Fakultas Kedokteran UGM yang Meninggal Terseret Ombak

"AR ini termasuk saksi kunci yang penting terkait obstruction of justice," kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, Minggu 25 September 2022, kemarin.

Menurutnya, Arif Rahman merupakan kunci utama berkenaan untuk mendalami proses perintah dari Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria.

Termasuk terkait dugaan menghilangkan barang bukti,.yakni berupa CCTV di lokasi kejadian atau TKP penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Kriteria dan Besaran Dana BLT tuk Anak Yatim Piatu, Lansia Tunggal, dan Penyandang Disabilitas, Kapan Cair?

Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman berstatus tersangka dalam perkara obstruction of justice, jelas Dedi Prasetyo.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x