Sedangkan Agus Nurpatria, sebelumnya sudah dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan Ia pun mengajukan banding.
"Hendra Kurniawan, ke Agus Nurpatria, kemudian dia memerintahkan ke bawah, ini harus diuji dalam persidangan," ujar Dedi Prasetyo.
Baca Juga: Jadwal Acara TV ANTV Senin, 26 September 2022: Jangan Lupa Saksikan Perkawinan Nyi Blorong
Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa sidang kode etik terhadap Hendra Kurniawan akan digelar pada pekan ini.
Hal itu, mengingat Arif Rahman kini sudah selesai menjalani perwatan yakni operasi atas penyakit yang dialaminya.
"Informasi yang saya dapat, terakhir Insya Allah untuk sidang kode etik Hendra Kurniawan akan digelar minggu depan (minggu ini-red)," ungkap Dedi Prasetyo. ***