Jaksa Agung Sebut Kasus Ferdy Sambo Perkara yang Biasa Saja, Ini Penjelasannya

- 29 September 2022, 13:33 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo adalah perkara yang biasa saja.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo adalah perkara yang biasa saja. /Instagram/Kejagung.

PR DEPOK - Perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, sebentar lagi akan dipersidangkan.

Kabar terbaru terkait kasus Brigadir J, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan kini sudah menyiapkan perangkat hukum lanjutan untuk proses peradilan berikutnya yang sudah siap digunakan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan pihaknya sudah mempersiapkan 30 jaksa untuk menangani perkara kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Baca Juga: Quotes dan Daftar Judul Lagu untuk Menyambut Bulan Oktober 2022

"Kita persiapan sudah matang. Kita sudah siapkan 30 jaksa untuk kasus ini," ujar Burhanuddin dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Kamis, 29 September 2022.

Menurut Burhanuddin, kasus pembunuhan dengan tersangka Ferdy Sambo tidak ada yang istimewa, karena ini merupakan perkara biasa dan tidak ada yang spesifik.

"Perkara ini biasa saja. Tidak ada yang spesifik. Cuma bedanya hanya pelakunya. Akhirnya menjadi hal yang spesial dan menjadi sorotan masyarakat. Kasusnya sendiri ini hal biasa, tapi kami (sudah) siap," kata Burhanuddin.

Baca Juga: BPNT Oktober 2022 Cair di Tanggal Ini, Cek Penerima Lewat Situs cekbansos.kemensos.go.id

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo selaku pelaku utama dan dalang di balik kematian Brigadir J, kemudian menyeret banyak sekali individu hingga satu sub unit institusi yang menaunginya.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo ditersangkakan bersama istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Kelima tersangka tersebut dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Pencairan Tahap 4 Bansos PKH Oktober 2022

Diketahui bersama, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, tanggal 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas ditembak Bharada E atas perintah atasannya, yakni Ferdy Sambo.

Kejadian tersebut disaksikan dan dibantu oleh Bripka Ricky dan Kuat Ma’ruf, istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi juga terlibat dalam kejadian tersebut.

Baca Juga: Jangan Panik! Ini Cara Cek Pencairan BSU 2022 Rp600.000 jika Buku Tabungan Hilang

Bahkan, dalam video animasi rekonstruksi yang dibuat oleh Bareskrim Polri, Ferdy Sambo juga ikut menembak Brigadir J setelah ajudannya itu sudah jatuh dan bersimbah darah di lantai.

Bukan hanya itu, dalam upaya menutupi kejahatannya, Ferdy Sambo mengerahkan anak buahnya untuk memanipulasi barang bukti dan mengacaukan tempat kejadian perkara (TKP).

Burhanuddin mengungkapkan, saat ini dua berkas perkara tindak pidana yang menjerat Ferdy Sambo memungkinkan untuk digabungkan menjadi satu dakwaan.

Baca Juga: Cara Cek Penerima PKH Tahap 4 yang Cair Oktober 2022, Siapkan KTP dan Login cekbansos.kemensos.go.id

"Memungkinkan dalam KUHAP. Kita mengarah ke situ. Yang jelas, kita sudah siapkan untuk kasus perkara F,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejagung memastikan berkas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah lengkap.

Dengan demikian, perkara para tersangka termasuk Ferdy Sambo kini sudah berstatus P-21, yang artinya akan segera maju ke meja hijau.

Baca Juga: Mengenal Sukitman, Polisi Pangkat II yang Sempat Diculik PKI dan Jadi Saksi Penemu Lubang Buaya

Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, turut mengonfirmasi hal tersebut.

"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," ujar Fadil Zumhana.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x