Jaksa Agung Sebut Kasus Ferdy Sambo Perkara yang Biasa Saja, Ini Penjelasannya

- 29 September 2022, 13:33 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo adalah perkara yang biasa saja.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo adalah perkara yang biasa saja. /Instagram/Kejagung.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo ditersangkakan bersama istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Kelima tersangka tersebut dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Pencairan Tahap 4 Bansos PKH Oktober 2022

Diketahui bersama, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, tanggal 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas ditembak Bharada E atas perintah atasannya, yakni Ferdy Sambo.

Kejadian tersebut disaksikan dan dibantu oleh Bripka Ricky dan Kuat Ma’ruf, istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi juga terlibat dalam kejadian tersebut.

Baca Juga: Jangan Panik! Ini Cara Cek Pencairan BSU 2022 Rp600.000 jika Buku Tabungan Hilang

Bahkan, dalam video animasi rekonstruksi yang dibuat oleh Bareskrim Polri, Ferdy Sambo juga ikut menembak Brigadir J setelah ajudannya itu sudah jatuh dan bersimbah darah di lantai.

Bukan hanya itu, dalam upaya menutupi kejahatannya, Ferdy Sambo mengerahkan anak buahnya untuk memanipulasi barang bukti dan mengacaukan tempat kejadian perkara (TKP).

Burhanuddin mengungkapkan, saat ini dua berkas perkara tindak pidana yang menjerat Ferdy Sambo memungkinkan untuk digabungkan menjadi satu dakwaan.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x