PR DEPOK - Pemerintah memastikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atau BPUM dilanjutkan tahun 2022.
Untuk mengetahui daftar penerima BPUM 2022, pelaku UMKM dapat mengakses situs eform.bri.co.id.
Pelaku usaha yang namanya masuk dalam daftar penerima BPUM 2022, nantinya akan mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp600.000.
Baca Juga: Masih Cair September 2022, Berikut Syarat dan Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 3
Cara mengakses situs eform.bri.co.id untuk cek daftar penerima BPUM 2022 akan dijelaskan pada akhir artikel ini.
Sementara itu, pemerintah merencanakan BPUM 2022 akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha.
Untuk penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM ini sendiri, berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat.
Baca Juga: Cukup Siapkan KTP, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja di prakerja.go.id, Gelombang 46 Sudah Dibuka?
Lantas, apa saja syarat mendapatkan dana BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000?