Jika syarat di atas sudah terpenuhi, selanjutnya pelaku usaha dapat mengajukan usaha miliknya agar bisa mendapatkan dana BPUM 2022 atau BLT UMKM senilai Rp600.000.
Baca Juga: Kisi-kisi Soal Tes Online Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 46 yang Akan Segera Dibuka
Pendaftaran BPUM diajukan melalui Dinas Koperasi dan UKM dengan menyerahkan dokumen yang diperlukan, meliputi KTP, KK, dan NIB atau SKU beserta fotokopiannya.
Setelah usahanya berhasil didaftarkan, selanjutnya pelaku UMKM bisa cek penerima BPUM 2022 di situs eform.bri.co.id.
Mengakses situs eform.bri.co.id untuk cek penerima BPUM 2022 sangat mudah, karena bisa dilakukan secara online pakai HP.
Adapun cara cek penerima BPUM 2022 di situs eform.bri.co.id adalah sebagai berikut:
1. Akses situs eform.bri.co.id dengan browser HP.
2. Klik menu 'Cek Data'
2. Masukkan NIK KTP calon penerima BPUM 2022