Syarat Penerima BSU 2022, Wajib Dipenuhi agar Uang Tunai Rp600.000 Otomatis Masuk ke Rekening Pekerja

- 28 September 2022, 20:10 WIB
Syarat-syarat yang ditentukan Kemnaker wajib dipenuhi agar pekerja bisa jadi penerima BSU 2022 senilai Rp600.000.
Syarat-syarat yang ditentukan Kemnaker wajib dipenuhi agar pekerja bisa jadi penerima BSU 2022 senilai Rp600.000. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id.

PR DEPOK – Masyarakat, khususnya pekerja yang berhak menerima Bantuan Sosial Upah atau BSU 2022 bakal dapatkan uang tunai Rp600.000 dari Kemnaker.

Simak artikel ini hingga selesai agar lebih jelas terkait pencairan BSU 2022 yang masih dicairkan kepada pekerja.

Seperti diketahui, pencairan BSU 2022 kepada pekerja sudah mulai dilakukan Kemnaker sejak 12 September lalu.

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menyebut, uang tunai Rp600.000 dari BSU 2022 bisa diambil pekerja secara bertahap lewat Bank Himbara atau Kantor Pos.

Baca Juga: Cukup Siapkan KTP, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja di prakerja.go.id, Gelombang 46 Sudah Dibuka?

 

Namun, tidak sembarang pekerja yang bakal jadi penerima BSU 2022. Pasalnya, uang tunai Rp600.000 disalurkan kepada mereka yang sudah memenuhi syarat.

Syarat pekerja jadi penerima BSU 2022 tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Lantas apa saja syarat agar pekerja bisa mendapatkan uang tunai Rp600.000 dari BSU 2022? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 46 Kapan Dibuka? Ini Estimasi Tanggal Pendaftarannya

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x