Syarat Penerima BSU 2022, Wajib Dipenuhi agar Uang Tunai Rp600.000 Otomatis Masuk ke Rekening Pekerja

- 28 September 2022, 20:10 WIB
Syarat-syarat yang ditentukan Kemnaker wajib dipenuhi agar pekerja bisa jadi penerima BSU 2022 senilai Rp600.000.
Syarat-syarat yang ditentukan Kemnaker wajib dipenuhi agar pekerja bisa jadi penerima BSU 2022 senilai Rp600.000. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id.

Syarat Penerima BSU

  • WNI sah pemilik KTP;
  • Tercatat peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022;
  • Mempunyai gaji paling tinggi Rp3,5 juta. Pekerja di wilayah UMP/UMK lebih besar, maka persyaratan gajinya jadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh;
  • Bukan merupakan ASN, Polri, dan TNI;
  • Belum pernah menerima bantuan lain dari pemerintah.

Baca Juga: Masih Cair September 2022, Berikut Syarat dan Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 3

Bagi pekerja yang pernah mendapatkan bantuan ini dan sudah memenuhi syarat di atas tinggal cek rekening Bank Himbara secara berkala.

Pasalnya, uang tunai Rp600.000 dari Kemnaker akan langsung ditransfer ke rekening Bank Himbara yang dimiliki pekerja.

Sementara bagi yang belum pernah mendapatkan bisa melakukan cek penerima BSU 2022 secara online di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.

Baca Juga: 5 Jenis penyakit yang Harus Diwaspadai Oleh Masyarakat Indonesia Saat Memasuki Musim Hujan

Jika sudah dinyatakan sebagai penerima, pekerja langsung datangi saja cabang Bank Himbara untuk membuka rekening agar uang tunai Rp600.000 cair.

Demikian penjelasan penjelasan terkait syarat yang wajib dipenuhi pekerja agar bisa menjadi penerima BSU 2022 dari Kemnaker senilai Rp600.000.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x