Cara Cek Daftar Nama Penerima BPUM Rp600.000 Pakai KTP dan HP, Buka Link-nya di Sini

29 September 2022, 23:10 WIB
Simak cara cek daftar nama penerima BPUM 2022 Rp600.000 di link eform.bri.co.id, BLT UMKM siap cair. /Tangkap layar eform.bri.co.id

PR DEPOK - Simak cara cek daftar nama penerima BPUM 2022 Rp600.000 bagi pelaku usaha, buka link eform.bri.co.id sekarang.

Para pelaku usaha di seluruh wilayah Indonesia dapat melakukan cek daftar nama penerima BPUM 2022 Rp600.000 dengan mengakses link eform.bri.co.id.

Selain menyajikan cara cek daftar nama penerima BPUM 2022 Rp600.000, artikel ini juga akan mengulas informasi mengenai alasan BLT UMKM belum cair hingga saat ini.

Baca Juga: BPNT 2022 Bakal Cair Lagi Oktober? Bansos Rp200.000 Siap Cair di Kantor Pos, Buka Link Ini Sekarang

Pemerintah merencanakan BPUM 2022 mulai disalurkan setelah Hari Raya Idul Fitri pada awal Mei kemarin.

Akan tetapi, BPUM 2022 Rp600.000 tersebut belum juga cair ke pelaku usaha hingga saat ini.

Terkait alasan mengapa BPUM 2022 tak kunjung cair hingga saat ini, pemerintah akhirnya buka suara.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) menyebut anggaran belum diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi alasan utama BPUM 2022 belum dapat disalurkan.

Baca Juga: Info Loker: PT Permodalan Nasional Madani Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Psikologi, Simak Kualifikasinya

Meski begitu, BPUM 2022 dipastikan bakal cair meskipun belum diketahui kapan.

Sekitar 12,8 juta pelaku usaha yang memenuhi syarat akan mendapatkan BPUM 2022 ini sebesar Rp600.000 yang cair melalui Bank BRI sebagai bank penyalur.

Berdasarkan penyaluran tahun 2021 lalu, pelaku usaha dapat melakukan cek daftar nama penerima BPUM 2022 Rp600.000 lewat link eform.bri.co.id.

Namun, link eform.bri.co.id saat ini belum membuka layanan untuk cek daftar nama penerima BPUM 2022 dikarenakan masih menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah.

Baca Juga: Jelang 'El Clasico Indonesia' Persib Bandung vs Persija Jakarta, Ini Harapan Febri Hariyadi

Pelaku usaha juga perlu memenuhi sejumlah persyaratan agar bisa mendapatkan BPUM 2022, berikut syaratnya.

- Pelaku usaha merupakan seorang WNI dan memiliki KTP

- Pelaku usaha memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM beserta lampirannya yang diperoleh dari pengusul BPUM

- Pelaku usaha melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) apabila terdapat perbedaan domisili di KTP dengan domisili usaha

Baca Juga: Bansos Sembako Rp200.000 Mulai Cair Oktober 2022, Cek Nama Penerima BPNT Online di cekbansos.kemensos.go.id

- Pelaku usaha bukan merupakan ASN, anggota TNI dan Polri, serta bukan pegawai BUMN dan BUMD

Untuk cek daftar nama penerima bantuan Rp600.000, para pelaku usaha bisa segera mengakses link eform.bri.co.id lewat browser di HP, salah satunya Google.

Jika situs eform.bri.co.id berhasil diakses, pelaku usaha bisa memilih menu "Cek Data BPUM", kemudian isi sejumlah data penting yang diminta.

Setelah mengisi seluruh data yang diminta, silakan untuk melakukan verifikasi dengan cara masukkan kembali kode captcha yang tertera di kotak pengisian yang disediakan.

Baca Juga: David da Silva Antusias Menyambut Laga Persib Bandung vs Persija Jakarta

Bila berhasil, klik "Proses Inquiry" untuk mengirim data yang telah dimasukkan. Selanjutnya, pelaku usaha akan mendapat notifikasi apakah terdaftar sebagai penerima BPUM Rp600.000 atau tidak.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler