PR DEPOK - PKH tahap 4 untuk anak sekolah jenjang SD hingga SMA kembali cair Oktober 2022. Simak besaran dana, syarat, dan cara cek penerima di sini.
Pencairan dana PKH tahap 4 yang ditujukan kepada anak sekolah jenjang SD hingga SMA sudah mulai cair kepada penerima.
Jika semua syarat sudah terpenuhi, makan berikutnya penerima hanya tingga melakukan proses pencairan dana di salah satu Bank Himbara.
Lantas apa saja syarat yang harus dipenuhi para penerima PKH tahap 4 untuk anak sekolah jenjang SD hingga SMA?
Persyaratan
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos;
- Orangtua siswa wajib memiliki KTP dan terdaftar WNI;
- Sudah terdaftar menjadi nasabah di salah satu Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN);
- Siswa sekolah penerima bantuan sudah terdaftar di lembaga pendidikan formal maupun non formal;
- Siswa sekolah wajib memiliki KIP atau Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Baca Juga: Syarat untuk Mencairkan BPNT Oktober 2022, Login cekbansos.kemensos.go.id dan Dapatkan Rp200.000
Jika kelima syarat tersebut sudah dipenuhi maka selanjutnya penerima harus melakukan cek penerima seperti cara berikut ini.
Cara Cek Penerima
1. Akses cekbansos.kemensos.go.id;
2. Input alamat domisili lengkap sesuai KTP;
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP;
4. Ketik ulang kode OTP sesuai yang tertera pada kolom;
5. Kemudian, klik 'Cari Data'.
Tunggu beberapa menit, data yang dicari akan segera muncul jika sudah terdaftar sebagai penerima PKH tahap 4 untuk anak sekolah jenjang SD hingga SMA.
Apabila ditetapkan sebagai penerima maka para penerima bakal mendapat besaran dana bantuan dari PKH tahap 4 berbeda-beda. Berikut rinciannya.
Rincian Besaran Bantuan
- SD/sederajat Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun;
- SMP/sederajat Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta per tahun;
- SMA/sederajat Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta per tahun.
Baca Juga: 17 Link Twibbon Maulid Nabi 2022, Unduh Secara Gratis untuk Memperindah Fotomu dan Bagikan ke Medsos
Seperti diketahui, PKH merupakan bansos reguler dari Kemensos yang pencairannya dibagi ke dalam empat tahap setahun dengan masing-masing tahap dilakukan selama tiga bulan.
Untuk PKH tahap 4 sendiri pencairannya bakal mulai dilakukan Oktober 2022 ini dan berakhir pada Desember mendatang.
Jadi masyarakat masih berpeluang besar menjadi penerima untuk mendapatkan bansos yang disalurkan Kemensos, termasuk anak sekolah jenjang SD hingga SMA.***