KJP Plus Bakal Cair Bulan Oktober 2022? Penuhi Persyaratan Ini untuk Dapat Bantuan hingga Rp450.000

8 Oktober 2022, 15:12 WIB
KJP Plus untuk SD, SMP, SMA/SMK Oktober 2022. /Tangkapan layar/ kjp.jakarta.go.id

PR DEPOK - Penjelasan mengenai KJP Plus yang cair bulan Oktober, serta persyaratannya untuk mendapatkan bantuan hingga Rp450.000 bisa Anda simak dalam isi artikel ini.

Program Kartu Jakarta Pintar Plus, kabarnya mulai dicairkan kembali pada bulan Oktober 2022 yang masih disalurkan Pemerintah Kota DKI Jakarta.

Seperti yang diketahui, program KJP Plus ini ditujukan untuk siswa SD, SMP, SMA, hingga SMK sederajat, dengan besaran dana yang berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikannya.

Baca Juga: Cara Mendapatkan BSU Ketenagakerjaan 2022: Catat Syarat Penerima yang Wajib Dipenuhi Pekerja

Sementara itu, untuk mengetahui apakah Anda merupakan salah satu penerima KJP Plus, siswa bisa mengunjungi situs resmi di kjp.jakarta.go.id.

Akan tetapi, tidak semua siswa/siswi bisa menjadi salah satu penerima KJP Plus yang kabarnya cair bulan Oktober 2022, dari Pemerintah Kota DKI Jakarta.

Untuk menjadi salah satu penerima bantuan sosial pendidikan KJP Plus, tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi salah satu penerima program bantuan pendidikan tersebut.

Baca Juga: Penyebab BSU Tahap 4 Rp600.000 Tidak Cair ke Rekening Pekerja, Simak Syaratnya dan Login bsu.kemnaker.go.id

Berikut adalah beberapa persyaratan untuk menjadi salah satu penerima bansos pada program KJP Plus:

1. Terdaftar dan masih aktif, disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Baca Juga: Kabar Gembira, Insentif Kartu Prakerja di Tahun 2023 Jadi Rp4,2 Juta Per Orang

3. Warga DKI Jakarta yang Berdomisili di DKI JAKARTA serta dibuktikan dengan Kartu Keluarga, atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Untuk diketahui bersama, persyaratan di atas mengacu pada syarat KJP Plus tahun lalu, yang diyakini tidak akan ada banyak perubahan untuk tahun 2022 ini.

Setelah Anda mengetahui beberapa persyaratan di atas, bagi Anda siswa/siswi SD, SMP, SMA, hingga SMK sederajat, berikut adalah deretan besaran dana KJP Plus, yang sesuai dengan jenjang pendidikannya:

Baca Juga: Kapan KJP Plus Oktober 2022 Cair? Ini Bocoran Jadwal dan Cara Cek Penerima di Link kjp.jakarta.go.id

1. SD/Sederajat: Rp250.000.

2. SMP/Sederajat: Rp300.000.

3. SMA/Sederajat: Rp420.000.

4. Sedikit berbeda, untuk SMK: Rp450.000.

Demikian, informasi yang terkait dengan KJP Plus yang dapat cair bdi ulan Oktober, serta persyaratannya untuk mendapatkan bantuan hingga Rp450.000.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: KJP Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler