PR DEPOK - Program Kartu Prakerja Gelombang 46 sudah resmi mengumumkan hasil seleksi pada 7 Oktober 2022.
Bersamaan dengan pengumuman tersebut, artinya, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47 akan segera dibuka.
Sebelum melakukan pendaftaran, sebaiknya harus mempersiapkan dan mengetahui syarat dan kriteria sebagai calon peserta Kartu Prakerja Gelombang 47.
Bagi Anda yang belum pernah mendaftar Kartu Pekerja, Anda bisa mendaftar untuk memiliki akun terlebih dahulu.
Sedangkan, bagi Anda yang sudah memiliki akun, bisa langsung klik gabung gelombang melalui link yang tersedia.
Dilansir PikiranRakyat-Depok melalui website resmi Prakerja berikut ini syarat dan langkah untuk mendaftar Kartu Prakerja.
Baca Juga: 3 Alasan Dana BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp600.000 Belum Cair ke Rekening Pekerja
Pertama, buka laman Kartu Prakerja berikut ini https://dashboard.prakerja.go.id/masuk pada Smartphone atau Desktop Anda.
Setelah berhasil masuk, silahkan masukkan alamat email dan password, lalu klik 'Daftar'.
Cek email Anda untuk mendapatkan notifikasi dalam melakukan verifikasi pendaftaran.
Kembali ke dashboard, input data pada bagian verifikasi KTP, masukkan NIK, nomor KK, dan tanggal lahir, lemudian klik “Lanjutkan”.
Lanjutkan melengkapi data diri dan unggah foto e-KTP asli. Pastikan foto e-KTP terbaca oleh sistem dan tidak buram.
Lakukan verifikasi nomor handphone kemudian klik “kirim”.
Masukkan kode OTP yang telah dikirim melalui SMS ke nomor handphone yang didaftar sebelumnya dan klik “verifikasi”
Baca Juga: Resmi Menikah, Go Won Hee Unggah Foto dan Pesan Menyentuh Soal sang Suami
Kemudian isi pernyataan-pernyataan yang tersedia sesuai dengan kondisi Anda saat ini lalu klik “oke”.
Lakukan Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar. Tunggu hasil evaluasi tes selesai. Akan muncul persetujuan Prakerja.
Tunggu hasil evaluasi lolos yang akan dikirim melalui SMS setelah penutupan Kartu Prakerja Gelombang 47.
Adapun syarat daftar Kartu Pekerja gelombang adalah sebagai berikut:
1. WNI yang memiliki KTP
2. Minimal berusia 18 tahun
3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
4. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja buruh yang membutuhkan kompensasi kerja
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan, dan Anggota ASN
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Pekerja.
Itulah informasi mengenai syarat dan langkah-langkah pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47 yang akan segera dibuka.***