Dana BSU 2022 Bisa Cair dengan Syarat Berikut, Cek Status Anda di Sini dan Dapatkan Uang Tunai Rp600.000

- 9 Oktober 2022, 14:20 WIB
Simak penjelasan terkait pencairan dana BSU 2022, termasuk syarat penerima dan cara cek status untuk dapatkan Rp600.000.
Simak penjelasan terkait pencairan dana BSU 2022, termasuk syarat penerima dan cara cek status untuk dapatkan Rp600.000. /Pixabay

PR DEPOK - Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 kini dalam proses penyaluran tahap 4 oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

BSU 2022 merupakan BLT Subsidi Gaji bagi pekerja yang telah memenuhi kriteria dan ditetapkan sebagai penerima oleh Kemnaker.

Adapun Kemnaker menetapkan pekerja yang akan menerima BSU 2022 berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan.

Sehingga, pastikan status Anda sebagai pekerja peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022 untuk menjadi penerima BSU 2022.

Baca Juga: Kasus KDRT yang Menimpa Lesti Kejora Naik ke Penyidikan, Rizky Billar Masih Berstatus Saksi

Selain itu, penuhi 5 syarat untuk menjadi penerima BSU 2022 sesuai Permenaker Nomor 10 tahun 2022.

a. Bukan pekerja asing atau wajib WNI.

b. Upah atau gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.

c. Bagi pekerja dengan UMP lebih dari Rp3,5 juta, maka UMP dibulatkan ke atas.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah