PR DEPOK - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan mencairkan BSU tahap 5 mulai besok, 10 Oktober 2022.
BSU tahap 5 akan disalurkan kepada 500.000 pekerja atau buruh yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan pihak Kemnaker sebelumnya.
Peraturan terkait syarat penerima BSU tahap 5 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.
Baca Juga: Cara Mencari Pelatihan Kerja di Kartu Prakerja Gelombang 46, Gunakan Fitur Ini dan Ikuti Langkahnya
Berikut ini syarat pekerja atau buruh penerima BSU tahap 5 yang cair 10 Oktober 2022:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP
2. Peserta atau buruh aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
3. Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)