Jadwal Pencairan PKH 2022 Tahap 4 dan Link untuk Cek Penerima Online Pakai HP

11 Oktober 2022, 06:13 WIB
Jadwal pencairan PKH 2022 tahap 4. /PIXABAY/EmAji

PR DEPOK – Simak jadwal pencairan PKH 2022 tahap 4 yang akan mulai disalurkan pada Oktober 2022.

Masyarakat yang telah terdaftar dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) jangan lewatkan informasi PKH 2022 tahap 4. 

Masyarakat yang ingin mengetahui informasi pencairan PKH 2022 diimbau untuk mengakses link cekbansos.kemensos.go.id dan cek penerima.

Baca Juga: Cara Daftar PKH Anak Sekolah 2022 Online Lewat HP di Aplikasi Cek Bansos

Pasalnya, dikabarkan jadwal pencairan PKH 2022 tahap 4 tidak jauh berbeda dengan mekanisme pencairan tahap sebelumnya.

PKH 2022 tahap 4 ini akan cair dalam jangka waktu tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2022.

Cara cek nama penerima PKH 2022 tahap 4 bisa dilakukan secara online dengan mengakses cekbansos.kemensos.go.id menggunakan HP.

Baca Juga: Diganggu Peretas yang Mendukung Demonstran, Siaran TV Pemerintah Iran Berisi Pesan Anti-Rezim

Bagi penerima yang tercantum dalam KPM PKH 2022 tahap 4, masyarakat dapat mengambil bantuan Kemensos menggunakan rekening bank Himbara.

Berikut tata cara cek penerima PKH tahap 4 selengkapnya dapat mengakses link cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Cek Penerima PKH Tahap 4

1. Siapkan Kartu Identitas Penduduk (KTP) dan HP dengan koneksi internet.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Nama Penerima Bansos BLT 2022 Online Lewat Link Resmi, Bantuan hingga Rp3,6 Juta Setahun

2. Akses dan log in ke cekbansos.kemensos.go.id.

3. Pilih alamat domisili dengan lengkap mulai provinsi hingga desa.

4. Ketik nama lengkap sesuai dengan KTP

5. Ketik ulang kode yang tertera dalam kotak

Baca Juga: Tes Kepribadian: Manakah Pintu yang akan Membawa Menuju Kebahagiaan? Jawabannya Mampu Mengubah Hidup Anda

6. Terakhir klik “Cari Data”

Setelah di klik akan muncul data penerima sesuai dengan data yang dimasukkan.

Nantinya masyarakat yang jadi penerima PKH tahap 4 bakal melihat informasi mulai dari nama lengkap, jenis bansos, hingga periode pencairan.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler