Kenapa BSU 2022 Tidak Kunjung Cair? Hubungi Nomor dan Email Pengaduan Ini

13 Oktober 2022, 19:40 WIB
Catat nomor dan email pengaduan jika alami kendala terkait BSU 2022. /Antara/Yudhi Mahatma.

PR DEPOK – Pemerintah diketahui telah menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) baik berupa program pelatihan seperti Kartu Prakerja ataupun Bantuan Langsung Tunai (BLT) seperti PKH, BSU, BLT BBM dan lainnya.

Kementerian Sosial (Kemensos) juga pada 12 Oktober kemarin baru saja mengumumkan pencairan BSU 2022 tahap 5, para penerima manfaat yang memenuhi syarat berhak mendapatkan bantuan senilai Rp600.000.

Namun beberapa pendaftar mungkin hingga saat ini belum kunjung menerima bantuan tersebut, lantas kenapa BSU 2022 tidak kunjung cair?

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Kemnaker, ada beberapa alasan kenapa BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji tidak cair hingga saat ini, di antaranya sebagai berikut.

Baca Juga: Rhoma Irama Duet Bareng Elvy Sukaesih, Nyanyikan Lagu Cinta Dalam Khayalan yang Trending di YouTube

1. Peserta belum termasuk ke dalam proses penyaluran BSU dengan tahapan yang sedang berjalan, tunggu hingga tahap berikutnya;

2. Peserta kemungkinan besar tidak memenuhi syarat sebagai penerima manfaat dari bansos BSU 2022;

3. Terdapat kesalahan data seperti rekening terduplikasi, rekening sudah tidak aktif, tidak valid, tidak sesuai NIK, dan bahkan tidak terdaftar.

Terkait sejumlah persyaratan yang harus terpenuhi sebagai penerima manfaat BSU 2022 ini, kalian bisa cek melalui website bsu.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 13 Oktober 2022: Kasus Corona Baru Hari Ini Sebanyak 1.830

Adapun syarat-syarat sebagai penerima Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 dapat dilihat di antaranya sebagai berikut.

- Pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

- Pendaftar aktif dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022;

- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta;

Baca Juga: Cara Aktivasi Rekening PIP 2022, Dilengkapi Link untuk Cek Status Penerima

- Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh;

- Pendaftar bukan PNS, TNI maupun Polri;

- Belum pernah menerima Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan produktif untuk usaha mikro (BLT UMKM), dan program Kartu Prakerja.

Bagaimana jika besaran bantuan yang Anda terima tidak sesuai dengan yang seharusnya? Apa yang harus dilakukan?

Baca Juga: Tanpa Ampun, Hakim Iran Bakal Jatuhkan Hukuman Berat bagi Provokator Unjuk Rasa Kematian Mahsa Amini

Dikutip dari situs resmi Kominfo, jika Anda mengalami permasalahan atau menemukan kecurigaan atas bantuan sosial yang didapatkan, bisa hubungi nomor di bawah ini.

Hotline bantuan Kementerian Sosial melalui nomor 08111022210, selain itu masyarakat juga dapat mengadu melalui e-mail bansoscovid-19@kemensos.go.id.

Dengan format: Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat (spasi) Aduan

Jika Anda menemukan masalah atau terjadi tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), penyalahgunaan wewenang/jabatan, dan pelanggaran kode etik terkait bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan, maka dapat melakukan pengaduan melalui link di bawah ini.

Baca Juga: Ramalan Asmara Zodiak Capricorn, Taurus, dan Libra 14 Oktober 2022: Keterbukaan Menjadi Prioritas

Aduan -> KLIK DI SINI

Pusat Bantuan -> KLIK DI SINI

Untuk informasi terkait dengan prakerja dapat menghubungi Call Center 08001503001 atau www.prakerja.go.id.

***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler