Siapkan KTP untuk Cek PKH Tahap 4 Secara Online Lewat cekbansos.kemensos.go.id

20 Oktober 2022, 18:52 WIB
Ilustrasi - Siapkan KTP untuk cek PKH 2022 tahap 4 secara online lewat link cekbansos.kemensos.go.id dan cairkan bansos hingga Rp750.000. /Kemensos/

PR DEPOK - Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) saat ini dapat dicek secara online hanya dengan memanfaatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai rujukan data dan handphone (HP) dengan koneksi internet yang stabil. 

Masyarakat bisa segera mengunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id untuk melakukan cek PKH tahap 4 tahun 2022 secara online. 

Melalui laman cekbansos.kemensos.go.id, masyarakat dapat mengetahui penerima bansos PKH dan informasi penyaluran bantuan tahap 4 tahun 2022. 

Kemudian bansos berupa uang tunai hingga Rp750.000 bisa didapat apabila masyarakat terdata di DTKS sebagai penerima PKH dan memenuhi salah satu kriteria yang sudah ditetapkan. 

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek BPNT dan BLT BBM Oktober 2022 Online

Bansos PKH itu sendiri kini sedang digulirkan untuk penyaluran tahap 4 melalui sejumlah Bank Himbara meliputi BRI, BNI, BTN atau Mandiri. 

Pemerintah menyalurkan bansos PKH tahap 4 kepada keluarga miskin atau rentan miskin yang sebelumnya sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. 

Agar dapat terdaftar sebagai penerima PKH di DTKS, masyarakat atau keluarga miskin juga mesti memenuhi minimal satu kriteria penerima yang sudah ditetapkan seperti ibu hamil, anak usia dini 0-6 tahun, anak sekolah, penyandang disabilitas berat dan lanjut usia (lansia). 

Baca Juga: Cek Penerima BPUM 2022 Online Lewat eform.bri.co.id dan Cairkan BLT UMKM Senilai Rp600.000

Jika Anda sudah memenuhi salah satu kriteria tersebut, lakukan cek PKH 2022 tahap 4 secara online berikut; 

1. Masukkan link cekbansos.kemensos.go.id ke browser HP atau laptop. 

2. Siapkan KTP untuk membantu pengisian data. 

3. Isi data domisili dari mulai Provinsi, Kabupaten, Kecamatan hingga Desa. 

4. Tulis nama lengkap Anda. 

Baca Juga: Keluar Sebelum Laga Benar-benar Berakhir, Erik Ten Hag Buka Suara Terkait Aksi Cristiano Ronaldo

5. Lengkapi 8 huruf kode yang sesuai dengan gambar. 

6. Lalu pilih 'Cari Data'. 

Keluarga yang namanya terdaftar sebagai penerima PKH akan mendapat hasil pencarian dengan format Nama Penerima, Umur dan daftar jenis bantuan yang salah satunya adalah PKH. 

Baca Juga: Lirik Ya Lal Wathon Lagu Hari Santri 22 Oktober, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Selanjutnya informasi pencairan akan termuat pada kolom bansos PKH dengan tulisan Status (YA), Keterangan (Proses Himbara), dan Periode (Oktober 2022).  

Berdasarkan informasi pencairan di atas, bantuan tahap 4 sudah bisa diambil melalui salah satu Bank Himbara pada Oktober 2022. 

Bansos PKH tahap 4 tersebut akan disalurkan sesuai dengan kriteria yang dipenuhi oleh penerima, seperti; 

- Ibu hamil atau nifas mendapat Rp750.000. 

- Anak usia dini 0-6 tahun (balita) mendapat Rp750.000. 

Baca Juga: Jin BTS Beri Komentar Lucu Usai ARMY Unggah Lirik Lagu The Astronaut di Weverse

- Anak sekolah tingkat SD/sederajat mendapat Rp225.000. 

- Siswa SMP/sederajat mendapat Rp375.000. 

- Siswa SMA/sederajat mendapat Rp500.000. 

Baca Juga: Tes Psikologi: Cara Duduk Ternyata Cerminkan Kepribadian Anda Sebenarnya, Termasuk Sangat Percaya Diri

- Penyandang disabilitas berat mendapat Rp600.000. 

- Lansia di atas 60 tahun mendapat Rp600.000. 

Apabila bantuan PKH tahap 4 di atas berhasil dicairkan, penerima PKH selanjutnya harus menjalani kewajiban sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai dengan kriteria.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler