Daftar Online BLT BBM Tahap 2 di Sini Tanpa Ribet, Cukup Modal HP, KK dan KTP

21 Oktober 2022, 08:20 WIB
Ilustrasi – Begini cara mendaftar BLT BBM 2022 lewat HP dengan Aplikasi Cek Bansos. /Dok. Kemensos

PR DEPOK - Masyarakat tanpa ribet untuk daftar online agar bisa mendapatkan Bantuan langsung tunai atau BLT BBM tahap 2 yang akan segera cair bulan November 2022 nanti.

Yakni dengan mengetahui cara daftar online Aplikasi Cek Bansos untuk cek BLT BBM tahap 2 dengan modal HP, KK dan KTP.

Masyarakat yang belum mendapatkannya bisa segera mengajukan diri sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).

Baca Juga: BSU 2022 Rp600 Ribu Belum Cair karena Data Kamu Salah? Simak Cara Mengubahnya

Namun, perlu untuk dimaklumi bahwa terdapat syarat atau kriteria yang terlebih dahulu harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin menjadi KPM BLT BBM tahap 2.

Syarat atau kriteria tersebut juga diberlakukan bagi masyarakat yang ingin menjadi penerima bansos lainnya dari Kemensos.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laporgub.jatengprov.go.id, seperti pada penyaluran sebelumnya, syarat untuk menjadi penerima manfaat BLT BBM serta bansos Kemensos lainnya adalah:

Baca Juga: Sepasang Panda Hadiah dari China Tiba di Qatar Menjelang Piala Dunia 2022

- masyarakat berasal dari keluarga yang termasuk tidak mampu atau rentan miskin.

- Mengalami PHK atau pemutusan hubungan kerja sehingga kehilangan pekerjaan atau terkena dampak pandemi Covid-19.

- Bukan anggota dari kesatuan TNI.

Baca Juga: BSU 2022 Tahap 6 Akan Segera Cair! Berikut Proses Penyalurannya

- Bukan anggota dari kesatuan Polri.

- Bukan dari golongan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Apabila semua persyaratan dan ketentuan telah terpenuhi, masyarakat bisa melanjutkan dengan mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos.

Ada dua cara yang bisa dilakukan masyarakat dalam mengikuti proses daftar BLT BBM tahap 2, yakni secara online dan offline.

Baca Juga: Liz Truss Mndur dari Perdana Menteri Inggris, Rishi Sunak hingga Boris Johnson Mencalonkan Diri?

Apabila masyarakat ingin melakukan cara daftar secara online, yaitu dengan membuka Aplikasi Cek Bansos sambil menyiapkan KTP dan KK.

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari indonesiabaik.id, pendaftaran melalui Aplikasi Cek Bansos tersebut bisa dilakukan dengan cara seperti ini.

1. Bukalah Aplikasi Cek Bansos yang sudah diunduh dari Play Store.

2. Masuk atau login menggunakan akun Anda atau klik 'Buat Akun Baru' seandainya tidak memiliki akun.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio dan Leo Hari Ini, Jumat 21 Oktober 2022: Ikuti Suara Hati

3. Masukkan NIK KTP, dan nomor Kartu Keluarga (KK).

4. Masukkan alamat lengkap, yang terdiri dari data provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, hingga desa.

5. Unggah foto KTP Anda beserta swafoto sambil menunjukkan KTP lalu lampirkan.

6. Lakukan klik 'Buat Akun Baru'.

Baca Juga: BPNT Oktober 2022 Langsung Cair Rp200.000, Siapkan NIK KTP dan KK Anda

Proses pendaftaran segera bisa dilakukan setelah akun aplikasi tersebut selesai dibuat.

Di sini masyarakat hanya perlu melakukan tiga langkah berikut ini untuk mengusulkan diri ke DTKS Kemensos sebagai calon KPM.

a. Buka saja menu 'Daftar Usulan'.

b. Klik saja 'Tambah Usulan'.

Baca Juga: Dukung Pelaku Usaha Lokal Ciptakan Bisnis yang Tangguh, Shopee Hadirkan Kampanye 11.11 Big Sale

c. Masukkan saja data diri yang diperlukan, termasuk jenis bantuan yang ingin diterima.

Selain dengan cara online, cara daftar yang juga bisa dilakukan dengan cara offline, yakni dengan mendatangi RT/RW, kelurahan, atau kecamatan setempat sambil membawa KTP dan KK.

Data yang diusulkan ke desa akan melalui proses Musyawarah Desa untuk kemudian diteruskan ke Kementerian Sosial.

Setelah proses pendaftaran selesai, data akan divalidasi dan diverifikasi oleh Kemensos untuk selanjutnya ditentukan layak atau tidaknya menjadi KPM BLT BBM tahap 2.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI dan GTV Hari Jumat, 21 Oktober 2022: Ada Hiburan Music Fest

Jika masyarakat dinyatakan sebagai salah satu KPM, maka masyarakat akan berhak mendapatkan dana bantuan sebesar Rp300.000.

Namun, harus dipahami bahwa selain BLT BBM tahap 2, KPM juga akan mendapatkan dana dari bansos utama yang didapatkannya, yakni antara BPNT atau PKH.

Hal ini dikarenakan penerima BLT BBM adalah masyarakat yang juga merupakan KPM dari BPNT atau PKH.

Maka dari itu jika masyarakat merupakan KPM BPNT, bantuan yang akan diterima sebesar Rp500.000, yakni bantuan sembako Rp200.000 dan BLT BBM Rp300.000.

Sementara itu, apabila masyarakat merupakan KPM PKH, total bantuan yang diterima bergantung pada kategori penerimanya.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler