PR DEPOK - Bansos PBI JK merupakan salah satu program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Beberapa masyarakat masih bertanya-tanya, apakah bansos PBI JK dapat dicairkan secara tunai?
Bansos PBI JK merupakan bantuan berupa iuran jaminan kesehatan yang diberikan kepada keluarga tidak mampu.
Oleh karena itu, bansos PBI JK tidak bisa dicairkan secara tunai, melainkan Anda bisa merasakan manfaatnya berupa pelayanan kesehatan.
Pihak Kemensos nantinya akan langsung menyerahkan dana bansos PBI JK 2022 ini kepada pihak BPJS Kesehatan.
Diketahui nominal dari bansos PBI JK sebesar Rp42.000 per bulan, yang langsung dibayarkan kepada BPJS Kesehatan.
Berdasarkan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, bansos PBI JK ditujukan untuk golongan masyarakat fakir miskin atau kurang mampu secara ekonomi.
Berikut golongan fakir miskin yang berhak mendapatkan bansos PBI JK:
- Bayi yang dilahirkan oleh ibu yang terdaftar DTKS
- Pekerja yang mengalami PHK
Baca Juga: Lirik Lagu Fix You - Coldplay Lengkap dengan Terjemahannya dalam Bahasa Indonesia
- Anggota keluarga dari pekerja yang meninggal dunia
- Korban bencana
- Tahanan negara dan penyandang masalah kesejahteraan sosial
- Pekerja yang memasuki usia pensiun
Baca Juga: Jelang Halloween, Ini Daftar 13 Film Horor Korea: Death Bell hingga Gonjiam Haunted Asylum
Sebagai informasi, DTKS merupakan data masyarakat yang kurang mampu untuk mempermudah penyaluran bansos lainnya dari pemerintah.
Bagi Anda yang belum terdaftar di DTKS dan ingin dapat bansos PBI JK, dapat langsung ke kantor Dinas Sosial atau melalui Kantor Kecamatan/Kelurahan maupun RT/RW.
Pendaftaran DTKS juga bisa dilakukan secara online, dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos di HP Anda pada Google Play Store, lalu masukkan data diri sesuai KTP.
Baca Juga: Lirik Lagu Sweet Nothing – Taylor Swift yang Baru Dirilis dalam Album Midnights
Setelah itu, Anda bisa cek penerima bansos PBI JK secara online, dengan cara seperti ini:
1. Ke laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Isi alamat sesuai KTP, berupa provinsi, kabupaten, kelurahan, dan kecamatan
3. Isi nama lengkap sesuai KTP
Baca Juga: Jadi Penerima BSU 2022, Tapi Belum Menerima BLT BPJS Rp600.000? Bisa Jadi Karena Hal Ini
4. Masukkan delapan huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
5. Terakhir, klik tombol CARI DATA
Dari data yang diinput, nantinya akan muncul pemberitahuan dan keterangan apakah Anda dinyatakan sebagai penerima bansos PBI JK atau tidak.
Itulah informasi mengenai pencairan bansos PBI JK beserta cara cek nama penerima pada laman cekbansos.kemensos.go.id.***