PR DEPOK – BSU 2022 tahap 6 akan segera cair, cek status penerima BLT subsidi gaji di bsu.kemnaker.go.id.
Seperti diketahui, pemerintah kembali menyalurkan dana BSU 2022, di mana BLT Subsidi Gaji sudah memasuki penyaluran tahap 6.
Segera login di situs bsu.kemnaker.go.id untuk cek status penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji tahap 6.
Baca Juga: Kata-kata Bijak Sumpah Pemuda 2022 oleh Pramoedya Ananta Toer, Cocok Jadi Status WhatsApp
BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji ini merupakan program bantuan yang diberikan satu kali kepada pekerja yang ditetapkan sebagai penerima.
Pekerja yang ditetapkan sebagai penerima harus memenuhi syarat untuk mendapatkan BSU 2022 tahap 6 yang masih cair.
Pekerja atau buruh yang memenuhi syarat penerima BSU 2022 akan mendapatkan BLT Subsidi Gaji sebesar Rp600.000.
Baca Juga: 30 Link Twibbon Hari Sumpah Pemuda 2022, Bisa Diunduh Gratis!
BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji ini merupakan pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM).
Sebelumya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan BSU 2022 tahap 1, 2, 3, 4, dan 5.
Kemnaker akan menyalurkan BSU 2022 tahap 6 melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Bagaimana cara cek status penerima BSU 2022 tahap 6 yang masih cair? Simak langkah pengecekan berikut ini melalui situs bsu.kemnaker.go.id:
1. Siapkan HP yang terkoneksi internet dan KTP.
2. Kunjungi situs kemnaker.go.id.
3. Daftar akun apabila belum memiliki akun.
Baca Juga: Jam Tayang French Open 2022 Beserta Link Streaming di iNews TV: Ada Laga dari The Daddies Hari Ini
4. Lengkapi data dan aktivasi menggunakan OTP.
5. Login di akun yang telah Anda buat.
6. Lengkapi profil dan biodata lainnya.
7. Cek notifikasi.
Baca Juga: Rishi Sunak Jadi Calon PM Inggris, Berikut Kisah Masa Muda dan Karier Politiknya
Pekerja atau buruh akan mendapatkan notifikasi yang menyatakan sebagai penerima BSU 2022 jika memenuhi syarat.
Sementara itu mengenai syarat, Kemnaker telah menentukan beberapa syarat penerima BSU 2022 berdasarkan Permenaker No.10 Tahun 2022, sebagai berikut:
1. WNI yang dibuktikan dengan NIK KTP.
2. Aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.
Baca Juga: WhatsApp Sempat Down, Tidak Bisa Kirim Pesan hingga Panggilan Suara
3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
4. Belum menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH.
5. Bukan PNS, anggota TNI maupun Polri.***