Syarat Pelaku Usaha Bisa Dapat BPUM 2022, Login eform.bri.co.id untuk Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp600.000

27 Oktober 2022, 21:00 WIB
SBPUM 2022 akan segera cair. Pelaku usaha bisa cek nama penerima BLT UMKM Rp600.000 melalui link eform.bri.co.id. /Tangkap layar eform.bri.co.id

PR DEPOK – Artikel ini akan mengulas syarat yang wajib dipenuhi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk bisa menerima Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022.

Selain mengulas syarat-syaratnya, dibahas pula cara cek nama penerima BPUM 2022 melalui link eform.bri.co.id.

Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan penyaluran BPUM 2022 atau biasa disebut BLT UMKM senilai Rp600.000 per pelaku usaha.

Akan tetapi, BPUM 2022 atau BLT UMKM hanya akan disalurkan kepada pelaku usaha yang sudah memenuhi syarat.

Baca Juga: 10 Quotes Hari Sumpah Pemuda 2022 dalam Bahasa Inggris dan Artinya, Cocok Jadi Caption Media Sosial

Untuk syarat penerima BPUM 2022, peraturannya belum diterbitkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).

Pasalnya, anggaran untuk BPUM 2022 atau BLT UMKM masih dalam proses pengajuan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kendati demikian, Kemenkop UKM telah menetapkan syarat dan kriteria penerima BPUM atau BLT UMKM di tahun 2020 dan 2021.

Simak berikut ini syarat penerima BLT UMKM tahun sebelumnya sebagai rujukan untuk mempersiapkan penyaluran BPUM 2022:

Baca Juga: Daftar Penerima PKH Tahap 4 November 2022 Ada di Sini, Cek Online Lewat HP di Link Resmi Berikut

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Memiliki usaha mikro atau UMKM yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya.

4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Ragukan Kejujuran Acay Soal CCTV di Rumah Tetangga Ferdy Sambo, JPU: Jangan Bohong, Ini Disumpah

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

7. Bukan anggota TNI atau Polri.

8. Bukan pegawai BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Tes IQ: Siapa yang Anda Selamatkan Duluan, Ayah atau Saudara Perempuan? Jangan Terkecoh

9. Pelaku usaha yang sebelumnya pernah menerima BLT UMKM, bisa menerima kembali tahun ini asalkan memenuhi syarat.

Jika syarat-syarat di atas sesuai, pelaku usaha segera melakukan pendaftaran BPUM 2022 melalui lembaga atau dinas di wilayah masing-masing.

Pelaku usaha tinggal menunggu datanya diusulkan ke Kemenkop UKM saat seleksi penerima BPUM 2022 telah dibuka.

Apabila usulan diterima dan dinyatakan terdaftar sebagai penerima BPUM 2022, selanjutnya pelaku usaha bisa cek nama penerima BLT UMKM.

Baca Juga: Rumahnya Digerebek Intelijen Rusia atas Tuduhan Pemerasan, Putri Mantan Atasan Putin Disebut Melarikan Diri

Cara cek nama penerima BPUM atau BLT UMKM di eform.bri.co.id

- Kunjungi link eform.bri.co.id

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP

- Isi kode verifikasi menggunakan kode yang muncul di layar

Baca Juga: PKH Tahap 4 November 2022 Segera Cair, Hanya 7 Kategori Ini yang Berhak Tarik Uang Tunai Ratusan Ribu Rupiah

- Klik tombol ‘Proses Inquiry’

Setelah itu, sistem eform.bri.co.id secara otomatis akan mencari dan menampilkan data pelaku usaha yang dapat BPUM 2022 atau tidak.

Jika terdaftar sebagai penerima BPUM 2022, pelaku usaha bisa mencairkan dana bantuan BLT UMKM tersebut di Bank BRI.

Sejumlah dokumen yang harus dibawa saat mencairkan BPUM 2022, di antaranya KTP, kartu ATM, buku tabungan, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Tes Psikologi: Siapa yang Anda Bantu Duluan, Menunjukkan Sisi Diri Anda Sebenarnya

Demikian syarat penerima BPUM 2022 serta cara pelaku usaha cek nama penerima BLT UMKM lewat eform.bri.co.id.***

Editor: Linda Agnesia

Tags

Terkini

Terpopuler