Syarat dan Mekanisme Pendaftaran Jadi Penerima Bansos PKH Ibu Hamil 2023 agar Dapat Bantuan Rp3 Juta

10 November 2022, 07:36 WIB
Simak syarat dan cara daftar jadi penerima PKH ibu hamil 2023 dari Kemensos. /Pixabay/

PR DEPOK - Penyaluran bansos PKH ibu hamil 2022 telah berakhir pada pencairan tahap 4 dari Oktober-Desember dan masyarakat tinggal menunggu program periode 2023.

Masyarakat ibu hamil yang belum menerima bansos 2022 tentu berharap pemberian PKH dilanjutkan pada 2023.

Meskipun Kementerian Sosial (Kemensos) belum secara resmi mengumumkan dan menetapkan PKH 2023, tidak ada salahnya bagi Anda untuk mempelajari mekanismenya dan mempersiapkan syarat jadi penerima bansos PKH ibu hamil berkaca dari 2022.

Baca Juga: Cek Daftar Nama Penerima PKH Tahap 4 2022 Melalui Link cekbansos.kemensos.go.id

Berikut ulasan lengkap cara daftar dan syarat penerima PKH ibu hamil 2023.

Syarat Umum Jadi Penerima PKH Ibu Hamil

1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan KK.

2. Data KTP dan KK telah terdaftar di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Jadwal F1 GP Brasil 2022 Akhir Pekan Ini: Asa Lewis Hamilton untuk Raih Kemenangan Perdana Musim Ini

3. Telah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Syarat khusus jadi penerima PKH ibu hamil

1. Wanita sedang hamil (tidak ditentukan usia kehamilannya) atau telah nifas.

2. Maksimal kehamilan anak kedua yang berhak menerima.

Baca Juga: Jadwal WSBK Mandalika 2022 Akhir Pekan Ini: Peluang Alvaro Bautista untuk Juara Dunia di Indonesia

Cara pendaftaran:

1. Bawalah KTP dan KK baik yang asli maupun foto kopi ke kelurahan/desa.

2. Mengisi formulir pendaftaran calon KPM.

3. Ikuti arahan dari aparat desa/kelurahan setempat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn dan Cancer 10 November 2022, Berpikirlah Terbuka dan Jadi Pendengar yang Baik

4. Tunggu hingga mendapatkan kabar status hasil penetapannya diterima/ditolak.

Cara cek status penerima PKH ibu hamil

a. Buka link cekbansos.kemensos.go.id melalui Google.

b. Isi dan lengkapi data yang diminta:

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Bertambah 6.186, Berikut Informasinya

- Data wilayah penerima: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan.

- Data nama lengkap penerima, pastikan tidak disingkat dan diisi sesuai KTP.

- Salinlah kode huruf unik ke kotak putih yang tersedia.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Kamis, 10 November 2022: Waspada Hujan Siang Hari

c. Pilih dan klik "Cari Data" untuk memulai pencocokan data.

Situs akan mencocokkan data yang diinput dengan database Kemensos di DTKS.

Saat dinyatakan berhasil, maka identitas Anda akan muncul beserta jenis bansos yang akan diterima dan jadwal pencairan.

Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Hari Pahlawan 2022 Penuh Semangat, Cocok Dipasang sebagai Status di FB hingga WhatsApp

Namun, jika gagal jadi penerima, maka data diri Anda yang diinput akan ditolak.

Berkaca dari PKH 2022 nilai bansos yang diterima Rp3 juta per tahun disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun, terhitung Rp750.000 per tahap.

Uang diberikan langsung secara transfer melalui rekening Himbara sesuai periode pencairannya. ***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler