Cara Daftar BPUM 2022 Online Lewat HP, Pelaku Usaha Bisa Langsung Dapat NIB

17 November 2022, 13:56 WIB
Simak cara daftar BPUM 2022 dengan mendaftarkan UMKM para pelaku usaha secara online melalui situs oss.go.id. /Tangkap layar oss.go.id/

PR DEPOK – Bagi pelaku usaha yang masih bingung cara daftar BPUM 2022, silakan menyimak artikel ini sampai akhir.

Informasi mengenai cara daftar BPUM 2022 penting diketahui agar pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa memilikinya.

Alasan utama wajib memiliki NIB karena menjadi salah satu syarat bagi pelaku usaha bisa menerima BPUM 2022.

Adapun cara daftar BPUM 2022 bisa dilakukan secara online melalui handphone (HP) dengan mendaftarkan UMKM milik pelaku usaha pada situs oss.go.id.

Baca Juga: Lindungi Pemain dari Komentar Kasar Selama Piala Dunia, FIFA Luncurkan Layanan Baru

Lantas bagaimana cara daftar BPUM 2022 agar pelaku usaha bisa menjadi penerima bantuan langsung tunai atau BLT UMKM dari Kemenkop UKM? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Cara Daftar BPUM 2022 Online Lewat HP

1. Buka situs oss.go.id melalui browser HP Anda

2. Klik menu “Daftar”

Baca Juga: Apakah BSU Tahap 8 Sudah Resmi Cair? Cek Syarat dan Cara Cek Penerima Lewat Aplikasi Pospay

3. Pilih Skala Usaha UMKM yang Anda miliki

4. Masukkan semua data yang dibutuhkan pada kolom yang disediakan, kemudian klik “Daftar”

5. Jangan lupa masukkan alamat email dengan benar karena link pendaftaran akan dikirimkan melalui email

6. Cek email yang dikirimkan dan klik link aktivasi

Baca Juga: PKH Tahap 4 Sedang Cair, Segera Cek Penerima Secara Online di Situs cekbansos.kemensos.go.id

7. Selanjutnya, silahkan klik menu “Perizinan Berusaha”

8. Kemudian pilih menu “Permohonan Baru”

9. Lengkapi semua data yang dibutuhkan yang terdiri dari, informasi diri, bidang usaha,detail bidang usaha, dan informasi produk barang atau jasa bidang usaha

10. Setelah mengisi data, periksa Formulir Komitmen Prasarana Usaha.

Baca Juga: Bukan Rusia, NATO Sebut Serangan Rudal di Polandia Berasal dari Ukraina

11. Selanjutnya klik “Selanjutnya”

12. Pada bagian “Pernyataan Mandiri” klik centang (√)

13. Periksa lagi “Draf Perizinan Berusaha”

14. Setelah semua langkah dilakukan, tunggu izin usaha Anda diterbitkan.

Baca Juga: Sinopsis Film Get Out: Kisah Pria Kulit Hitam Masuk ke Rumah Pacar yang Misterius

Lembar izin usaha tersebut dapat Anda cetak dalam bentuk QR melalui Preview Izin Berusaha QR untuk dijadikan lampiran persyaratan untuk mencairkan BPUM 2022 atau BLT UMKM 2022.

Pasalnya, Dinas Koperasi dan UKM atau lembaga yang membidangi tidak akan bisa mengusulkan pelaku usaha sebagai penerima BPUM 2022 jika belum terdaftar dan memiliki NIB.

Selain NIB, syarat lain yang wajib dipenuhi pelaku usaha agar menjadi penerima BPUM 2022 bisa disimak di bawah ini:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: BSU 2022 Tahap 7 Sedang Cair ke Pekerja, Kapan Tahap 8? Intip Jadwal dan Syarat Dapat BLT Rp600.000

- Memiliki Kartu Keluarga (KK) dan NIK KTP

- Memiliki usaha yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM 2022 dari pihak pengusul dan foto tempat usaha

- Tidak menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

- Bukan golongan ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, dan pegawai BUMD.

Baca Juga: Tak Suka Banyak Orang, 5 Zodiak Ini Lebih Suka Pernikahan Sederhana

- Belum pernah mendapatkan jenis bantuan apapun dari pemerintah.

Untuk diketahui, Kemenkop UKM menargetkan sebanyak 12, 6 juta pelaku usaha menjadi penerima BPUM 2022.

Besaran BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 per pelaku usaha. Nominal ini lebih kecil dibandingkan tahun 2020 sebesar Rp2,4 juta dan tahun 2021 sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Donald Trump Resmi Umumkan Pencalonan Diri sebagai Presiden AS 2024

Hingga saat ini belum ada penyampaian resmi mengenai jadwal cair BPUM 2022, namun wacana yang beredar di daerah-daerah kemungkinan bulan Desember 2022 mendatang.

Itulah informasi seputar cara daftar BPUM 2022 secara online agar pelaku usaha dapat menerima BLT UMKM senilai Rp600.000.***

Editor: Linda Agnesia

Tags

Terkini

Terpopuler