BSU 2022 Tahap 7 Sedang Cair ke Pekerja, Kapan Tahap 8? Intip Jadwal dan Syarat Dapat BLT Rp600.000

- 17 November 2022, 11:16 WIB
 Ilustrasi – Simak penjelasan terkait pencairan BSU tahap 8, termasuk jadwal dan syarat agar pekerja mendapatkan BLT.
Ilustrasi – Simak penjelasan terkait pencairan BSU tahap 8, termasuk jadwal dan syarat agar pekerja mendapatkan BLT. //Antara/Fikri Yusuf/

PR DEPOK – Jadwal cair dan syarat pekerja bisa menerima BSU tahap 7 dan BSU tahap 8 akan dibahas dalam artikel ini.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyalurkan BSU tahap 7 melalui PT. Pos Indonesia sejak 2 November 2022. Per 14 November tercatat sudah 1.590.380 pekerja yang menerima bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp600.000 dari total alokasi 3,6 juta penerima.

Pencairan BSU tahap 7 lewat kantor pos di seluruh Indonesia rencananya hingga tanggal 22 November.

Perkiraan Pikiranrakyat-Depok.com, setelah itu Kemnaker mulai menyalurkan BSU tahap 8.

Baca Juga: Simak 4 Poin Penting yang Dinilai dari Seleksi Kesesuaian PPPK Guru 2022

Pasalnya, pencairan BSU atau biasa disebut BLT Subsidi Gaji tahun 2022 berlangsung sampai akhir tahun ini.

"Mudah-mudahan (BSU) bisa tersalur 100 persen hingga akhir tahun 2022 ini," kata Menaker Ida Fauziah seperti dikutip dari Kemnaker pada Kamis, 17 November 2022.

Dengan demikian, estimasi pencairan BSU tahap 8 mulai tanggal 23 November 2022 sampai bulan Desember nanti.

Penting diketahui, Kemnaker menerapkan 2 model penyaluran BSU 2022, yaitu melalui Bank Himbara dan kantor pos.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah