Upah Minimum 2023 Telah Terbit, Nilainya Tidak boleh Lebih dari 10 Persen

19 November 2022, 21:20 WIB
Ilustrasi upah minimum naik pada 2023. // Antara/ Sigid Kurniawan

PR DEPOK – Upah Minimum 2023 telah diterbitkan, berikut penjelasan lengkapnya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 berkaitan dengan Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Salah satu isi dari peraturan tersebut adalah mengenai penyesuaian nilai upah minimum yang tidak boleh lebih dari 10 persen.

Menurut Dokumen dan Informasi Hukum Kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah telah menetapkan aturan tersebut pada tanggal 16 November 2022 dan diundang pada 17 November 2022.

Baca Juga: Belum Terima BSU 2022? Dapatkan QR Code di Aplikasi Ini untuk Cairkan BLT Subsidi Upah Rp600.000

Penyesuaian upah minimum untuk 2023 dihitung menggunakan pertimbangan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Diketahui data yang digunakan bersumber dari lembaga yang berwenang di bagian statistik.

Sementara, di dalam Pasal 7 tertulis penetapan atas penyesuaian upah minimum tidak boleh lebih dari 10 persen.

Lebih lanjut, mengenai hasil perhitungan penyesuaian upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur juga menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.

Baca Juga: Ada Kabar Baik dari Menaker Soal Upah Minimum 2023, Penuhi Keinginan Buruh?

Apabila pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Menurut Permenaker Nomor 18 Tahun 2023, Upah Minimum Provinsi 2023 akan ditetapkan oleh Gubernur paling lambat akan diumumkan pada tanggal 28 November 2022.

Selain itu, Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota 2023 dan akan diumumkan paling lambat pada tanggal 7 Desember 2022.

Baca Juga: Kantor Pos Percepat Penyaluran BSU 2022, Begini Cara Cairkan Bantuan Subsidi Upah Rp600.000

Nantinya, Upah Minimum provinsi dan kabupaten/kota akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023 mendatang.

Ida berharap dengan adanya formula Upah Minimum 2023, daya beli dan konsumsi masyarakat akan tetap terjaga. Selain itu ia juga berharap dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi akan menciptakan lapangan kerja.

"Saya juga meminta seluruh kepala daerah melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini," ucap ida.***

Editor: Rahmi Nurfajriani

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler