Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 Hanya Naik 1,09 Persen, Berikut Penjelasannya

- 20 November 2021, 15:01 WIB
Ilustrasi - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 naik 1,09 persen.
Ilustrasi - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 naik 1,09 persen. /ANTARA

PR DEPOK - Upah Minimum Provinsi (UMP) tenaga kerja akan naik di tahun 2022.

Kenaikan UMP rata-rata nasional telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada tanggal 16 November 2021.

UMP tahun 2022 rata-rata naik sekitar 1,09 persen. Persentase kenaikan upah minumum ini merupakan rata-rata semua provinsi.

Baca Juga: Tanggapi Penangkapan 3 Terduga Teroris, Mahfud MD: Jangan Berpikir Bahwa MUI Perlu Dibubarkan

Namun, bukan berarti semua UMP seluruh provinsi akan akan mengalami kenaikan persentase yang sama.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram @Indonesiabaik.id, angka kenaikan UMP ditentukan berdasarkan simulasi data yang diperoleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Pada tahun 2022, UMP maupun Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) naik sedikit dibandingkan tahun 2021. Hal ini disebabkan karena kondisi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lambat.

Baca Juga: Sebut Kepimimpinan Jokowi Masih Berantakan, Fadli Zon: Ya Memang, Nasib Kita Menerima Pemimpin seperti Ini

Adapun perhitungan UMP tahun 2022 didasarkan pada formula yang terdapat dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x