PR DEPOK - Upah Minimum Provinsi (UMP) tenaga kerja akan naik di tahun 2022.
Kenaikan UMP rata-rata nasional telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada tanggal 16 November 2021.
UMP tahun 2022 rata-rata naik sekitar 1,09 persen. Persentase kenaikan upah minumum ini merupakan rata-rata semua provinsi.
Baca Juga: Tanggapi Penangkapan 3 Terduga Teroris, Mahfud MD: Jangan Berpikir Bahwa MUI Perlu Dibubarkan
Namun, bukan berarti semua UMP seluruh provinsi akan akan mengalami kenaikan persentase yang sama.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram @Indonesiabaik.id, angka kenaikan UMP ditentukan berdasarkan simulasi data yang diperoleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Pada tahun 2022, UMP maupun Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) naik sedikit dibandingkan tahun 2021. Hal ini disebabkan karena kondisi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lambat.
Adapun perhitungan UMP tahun 2022 didasarkan pada formula yang terdapat dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.