PR DEPOK – Pemerintah saat ini sedang gencar menyalurkan bantuan sosial atau bansos kepada masyarakat, salah satunya BPUM 2022.
BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 dikabarkan akan segera cair untuk para pelaku usaha mikro yang ada di Indonesia.
Namun, hingga saat ini, belum ada informasi jelas mengenai kapan BPUM 2022 benar-benar akan cair.
Baca Juga: Prakiraan Hujan di Wilayah Jabodetabek, Periode 28 November-3 Desember 2022
Jika BPUM telah dicairkan, maka para pelaku usaha akan mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp600.000.
Dana yang cair sebesar Rp600.000 tersebut tentunya bisa dimanfaatkan pelaku usaha mikro untuk dijadikan sebagai suntikan modal bagi usahanya.
Namun sebelum melakukan pencairan bansos tersebut, pelaku usaha mikro harus memperhatikan sejumlah syarat dan cara untuk mendapatkan BLT UMKM Rp600.000 ini.
Baca Juga: Biografi Terbaru Sebut Ratu Elizabeth II Diam-diam Idap Kanker Susum Tulang Sebelum Meninggal
Setidaknya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha mikro agar bisa mendapatkan BLT UMKM Rp600.000 ini, yakni:
1. Sebagai WNI yang memiliki KTP yang valid
2. Punya usaha berskala mikro
3. Saat ini tidak sedang menerima BLT UMKM
4. Saat ini tidak sedang menikmati fasilitas KUR maupun kredit dari bank
5. Menjalankan usaha yang dilengkapi dengan NIB atau SKU
6. Tidak berprofesi sebagai ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD
Jika melihat persyaratan tersebut, maka sudah bisa dipastikan kalau pelaku usaha yang masih mencicil KUR BRI atau KUR bank lainnya tidak akan bisa mendapatkan BLT UMKM 2022 tersebut.
Baca Juga: Link Nonton Under The Queens Umbrella Episode 14: Misteri Kematian Putra Mahkota Mulai Terungkap
Selanjutnya pelaku usaha mikro yang ingin tahu cara cek data penerima BLT UMKM bisa mengikuti langkah berikut ini:
- Bukalah link resmieform.bri.co.id/bpumdengan segera
- Isilah NIK KTP pada kolom yang tersedia dengan benar.
- Isilah kode verifikasi sebagaimana yang tercantum pada kolom yang tersedia dengan tepat
- Lanjutkan dengan klik "Proses Inquiry", lalu tunggu sebentar hingga muncul keterangan akan mendapat BLT UMKM atau tidak
Jika nanti ada informasi yang menyatakan Anda berhak mendapatkan BLT UMKM dari program BPUM, maka tunggu saja pengumuman resmi dari pemerintah atau dari Kemenkop dan UKM untuk proses pencairan lebih lanjut.***