PR DEPOK – Kemenaker masih melakukan proses pencairan BSU atau BLT Subsidi Gaji untuk tahun 2022 ini.
Namun proses pencairan BSU 2022 ini hanya sampai dengan tanggal yang telah ditentukan pihak Kemenaker.
Diketahui bahwa masyarakat akan mendapatkan bantuan dana BSU 2022 sebesar Rp600.000 dari Kemenaker yang bisa dicairkan di Kantor Pos.
Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BSU Desember 2022 Melalui HP
Bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai penerima tetapi belum mengambil dana BSU 2022 agar segera datang ke Kantor Pos.
Kemenaker telah mengumumkan batas akhir pengambilan dana BSU 2022, yakni pada tanggal 20 Desember 2022.
Sementara bagi yang belum tahu syarat sebagai penerima BSU 2022 ini, berikut akan disajikan persyaratannya di bawah ini:
1. Memiliki NIK atau Nomor Induk Keluarga yang valid
2. Memiliki gaji/upah maksimal Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum di wilayahnya
3. Menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022
4. Tidak menjalani profesi sebagai PNS, TNI dan Polri
5. Tidak pernah menerima bantuan pemerintah pada program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), BLT Sembako/BBM dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM)
Untuk memastikan apakah masyarakat telah memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022, masyarakat yang sudah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek secara mandiri melalui:
Baca Juga: BSU Rp600.000 Cair di Kantor Pos Terakhir 20 Desember 2022, Cek Penerima secara Online di Sini
a. Tautan https://www.kemnaker.go.id
b. Tautan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
c. Aplikasi PosPay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store
Masyarakat yang sudah ditetapkan dan belum melakukan pencairan agar segera mengambil dana BSU di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk atau KTP.***