PKH 2022 Tahap 4 Siap Cair Desember di Tanggal Ini, Buka Link cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima

3 Desember 2022, 23:07 WIB
Segera cek penerima PKH 2022 secara online di link cekbansos.kemensos.go.id, ada bantuan hingga Rp500.000 yang siap cair bulan ini. /Unsplash/

PR DEPOK - Program Keluarga Harapan atau PKH 2022 tahap 4 diperkirakan cair lagi Desember ini, simak ulasan lengkapnya pada artikel ini.

Bansos PKH 2022 masih terus disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) hingga bulan Desember ini.

Berdasarkan jadwal yang berlaku, di bulan Desember ini tengah berlangsung penyaluran PKH 2022 untuk tahap 4.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima BLT BBM 2022 Desember secara Online di Link cekbansos.kemensos.go.id

Sebagai informasi, penyaluran PKH 2022 terbagi menjadi empat tahap, yakni tahap 1 (Januari-Maret), tahap 2 (April-Juni), tahap 3 (Juli-September), dan tahap 4 (Oktober-Desember).

Masyarakat wajib memenuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah apabila ingin mendapatkan PKH 2022 ini.

Syarat utama yang wajib masyarakat penuhi jika ingin menerima PKH 2022 ialah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

DTKS Kemensos ini merupakan data yang berisi nama-nama masyarakat penerima bansos reguler tahun ini, seperti PKH 2022, BPNT, dan Kartu Prakerja.

Baca Juga: Cara Daftar Jadi Penerima BPNT dan BLT BBM Desember, Modal KTP dan KK Bisa Dapat Rp900.000

Masyarakat yang telah memenuhi syarat dengan terdaftar di DTKS Kemensos akan menerima PKH 2022 berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan nominal yang berbeda-beda.

Berikut akan dipaparkan jenis BLT serta kategori masyarakat yang berhak menjadi penerima PKH 2022.

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

Baca Juga: Cek Namamu di cekbansos.kemensos.go.id, BPNT 2022 Cair hingga Akhir Tahun Rp600.000

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 berupa BLT Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 berupa BLT Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 berupa BLT Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

Baca Juga: Masyarakat Kriteria Ini Bakal Terima BLT BBM Rp300.000, Kamu Termasuk?

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT BLT 2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Setiap masyarakat diperbolehkan untuk mendaftarkan empat anggota keluarganya sebagai penerima PKH 2022.

Jika semua syarat telah terpenuhi, masyarakat bisa melakukan pencairan PKH 2022 di seluruh bank yang termasuk ke dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Masyarakat bisa memastikan kembali berhak atau tidaknya menerima PKH 2022 dengan melakukan cek penerima bantuan ini di link cekbansos.kemensos.go.id, berikut caranya:

Baca Juga: Link Streaming dan Preview Laga Argentina vs Australia di Babak 16 Besar Piala Dunia 2022, 4 Desember 2022

- Siapkan KTP masyarakat, kemudian akses link cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser yang tersedia di HP masyarakat.

- Setelah link terakses, masyarakat wajib mengisi data wilayah tempat tinggal mulai dari Provinsi hingga Desa.

- Setelah itu, isi nama lengkap masyarakat sesuai dengan nama yang tertera di KTP.

- Terakhir, lakukan verifikasi dengan cara memasukkan kode verifikasi berupa delapan huruf yang dipisahkan spasi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini, Minggu, 4 Desember 2022: Uang Datang dari Berbagai Sumber

- Jika seluruh data telah Anda isi, silakan klik 'CARI DATA'.

Tunggu beberapa saat sampai Anda menerima notifikasi yang menyatakan berhak atau tidaknya Anda menjadi penerima PKH 2022.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler