Cara Mudah Cek Penerima PKH 2022 via Online, Uang Tunai Rp500.000 Cair ke Masyarakat Ini

4 Desember 2022, 20:56 WIB
Simak cara cek penerima PKH 2022 secara online di link ini, masyarakat kategori ini bakal terima uang tunai Rp500.000. /Tangkap Layar cekbansos.kemensos.go.id/

PR DEPOK - Simak cara mudah cek penerima bansos Program Keluarga Harapan atau PKH 2022 secara online untuk dapatkan bantuan hingga Rp500.000.

Di bulan Desember ini, masyarakat masih berkesempatan untuk mendapatkan PKH 2022 yang tengah berlangsung penyaluran tahap 4 atau tahap terakhir.

Mengacu pada jadwal yang berlaku, penyaluran PKH 2022 tahap 4 ini telah berlangsung sejak Oktober hingga akhir Desember nanti.

Baca Juga: Tanggal Berapa BPNT 2022 Desember Cair? Intip Nama Penerima Bantuan Rp600.000 di Sini

Masyarakat bisa mendapatkan PKH 2022 apabila berhasil memenuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah.

Terdapat syarat utama yang wajib dipenuhi masyarakat apabila ingin mendapatkan PKH 2022 ini, yaitu terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

DTKS Kemensos ini merupakan sebuah data yang menjadi acuan, pemerintah selama proses penyaluran bansos berlangsung.

Bagi masyarakat yang telah terdaftar di DTKS Kemensos bisa mendapatkan PKH 2022 ini dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang cair dengan nominal beragam.

Baca Juga: Begini Cara Dapatkan BLT BBM 2022, Cukup Login di Link cekbansos.kemensos.go.id Pakai KTP dan HP

Berikut ini adalah tujuh kategori masyarakat yang berhak menerima PKH 2022 lengkap dengan besaran nominal yang akan diterima.

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 berupa BLT Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

Baca Juga: Ingin Mengajukan Set Top Box Gratis? Simak Cara Akses Link Resmi Kementerian Kominfo di Sini

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 berupa BLT Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 berupa BLT Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT BLT 2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Baca Juga: Jadwal Reborn Rrich Episode 8-16, Dua Episode Terakhirnya Bakal Hadir Jelang Akhir Desember 2022

Proses pencairan PKH 2022 ini dapat dilakukan di seluruh bank yang termasuk ke dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Sebagai informasi, KKS ini merupakan kartu yang berfungsi untuk mencairkan PKH 2022.

Sebelum melakukan pencairan, masyarakat dapat memastikan ulang apakah berhak atau tidak menjadi penerima PKH 2022 ini dengan mengecek nama dan status di link cekbansos.kemensos.go.id.

Masyarakat yang namanya terdaftar saat dicek di link cekbansos.kemensos.go.id dipastikan berhak menerima PKH 2022 ini.

Baca Juga: Cemburuan, 5 Zodiak Berikut Dikenal Obsesif dalam Cinta

Masyarakat dapat menyimak cara cek nama penerima PKH 2022 secara online di link cekbansos.kemensos.go.id berikut ini.

- Siapkan KTP masyarakat yang akan dicek namanya.

- Akses cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser di HP.

- Setelah link terakses, isi data wilayah tempat tinggal masyarakat, seperti Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, serta Desa.

Baca Juga: Link Live Streaming Babak 16 Besar Piala Dunia 2022 Prancis vs Polandia, 4 Desember 2022

- Masukkan juga nama lengkap masyarakat sesuai dengan nama yang tertera di KTP.

- Terakhir, salin kode verifikasi yang tertera dan masukkan pada kolom pengisian yang telah disediakan.

- Apabila seluruh data telah terisi, silakan klik 'CARI DATA'.

Sistem akan segera memproses data yang telah Anda kirim.

Baca Juga: Sejarah Hari Ninja Internasional yang Jatuh pada Hari Senin, 5 Desember 2022

Apabila seluruh data telah sesuai, sistem akan mengirimkan notifikasi yang menyatakan apakah berhak menjadi penerima PKH 2022 atau tidak.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler