Hanya Modal KTP Bisa Dapat STB Gratis dari Pemerintah, Simak Caranya di Sini agar Bisa Nikmati TV Digital

5 Desember 2022, 09:43 WIB
Ilustrasi – modal ktp bisa dapat STB gratis dari pemerintah //Dok. Kominfo/

PR DEPOK - Tak perlu beli, cukup bermodalkan KTP masyarakat bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemenrintah usai menginput NIK lewat link resmi Kominfo.

Lewat link resmi Kominfo, masyarakat bisa mendapatkan STB gratis hanya dengan memasukkan NIK KTP, tanpa perlu unduh aplikasi.

Pemerintah telah menyiapkan 6,7 juta perangkat STB gratis yang akan dibagikan kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat.

Baca Juga: Gabriel Jesus Cedera, Pelatih Brazil Konfirmasi Neymar Bakal Main Lawan Korea Selatan

Untuk memperoleh bantuan STB gratis dari pemerintah, masyarakat bisa mengecek secara mandiri apakah telah terdata sebagai penerima bantuan atau tidak lewat link resmi Kominfo.

Jika masyarakat yang telah memenuhi syarat tidak menerima bantuan STB gratis dari pemerintah, maka dapat mengajukan diri lewat link resmi yang telah disediakan.

Penyaluran STB gratis mengacu pada pasal 85 PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, pemerintah akan membantu menyiapkan mekanisme distribusi alat bantu Set Top Box kepada rumah tangga miskin.

Baca Juga: Beli Motor Listrik Dapat Subsidi, Simak Daftar Merek dan Harganya

Perlu diingat, pemberian Set Top Box (STB) digital gratis hanya akan diberikan kepada rumah tangga miskin yang masih menggunakan televisi analog.

Selain itu, penerima adalah bagian dari rumah tangga miskin yang telah terdaftar di DTKS, Kementerian Sosial saat penyaluran STB dilakukan.

Syarat selanjutnya, masyarakat miskim tersebut berlokasi di daerah terdampak Analog Switch Off (ASO).

Baca Juga: Kapan Insentif Kartu Prakerja Bulan Desember 2022 Cair? Simak Estimasi Waktunya Berikut

Yang terakhir adalah masyarakat miskin tersebut memiliki televisi serta bersedia menerima bantuan STB gratis dari pemerintah.

Bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat bisa mengecek apakah telah terdata sebagai penerima STB gratis dari pemerintah dengan cara berikut ini:

1. Akses laman cekbantuanstb.kominfo.go.id

Baca Juga: Cek Penerima Bantuan STB Gratis Online di cekbantuanstb.kominfo.go.id

2. Kemudian masukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang telah tersedia

3. Selanjutnya Klik “Pencarian”

4. Sistem cek penerima bantuan STB Kominfo akan mencari nama calon penerima sesuai NIK yang telah diinput sebelumnya

Jika telah terdaftar sebagai penerima bantuan STB gratis dari pemerintah, maka dapat menghubungi Call Center 159 atau langsung mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) asli.

Jika masyarakat mengalami kendala dalam mengakses website saat pencarian data, maka segera hubungi call center 159 atau nomor telepon posko Penanganan Bantuan STB setempat.***

 

Editor: Iis Suwandi

Tags

Terkini

Terpopuler