Cepat Sebelum Ditutup! Info Batas Akhir Pengambilan Dana BSU 2022, Simak Syarat Pengambilannya di Sini

7 Desember 2022, 21:20 WIB
BSU 2022 paling lambat diambil pada tanggal berikut, segera simak cara mencairkannya dengan PosPay. /Dok. PT Pos Indonesia/

PR DEPOK – Diberitahukan kepada masyarakat agar cepat mengambil dana BSU 2022 dari Kemenaker.

Masyarakat agar secepatnya datang ke Kantor Pos terdekat untuk mengambil dana BSU 2022 sebelum ditutup waktunya.

Pasalnya batas akhir pengambilan dana BSU 2022 dari Kemenaker tinggal beberapa hari lagi ditutup.

Baca Juga: Set Top Box Gratis Kominfo Masih Disalurkan, Berikut Cara Daftar dan Cek Penerima Online STB Gratis

Pihak Kemenaker saat ini masih melakukan proses pencairan dana BSU atau BLT Subsidi Gaji untuk tahun 2022.

Masyarakat nantinya akan mendapatkan bantuan dana BSU 2022 sebesar Rp600.000 dari Kemenaker yang bisa dicairkan lewat Kantor Pos.

Bagi masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan sebagai penerima namun belum mengambil dana BSU 2022 tersebut, agar kiranya segera mendatangi Kantor Pos yang terdekat dengan wilayah domisilinya.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos Desember 2022: PKH Tahap 4 dan BPNT Siap Cair, Tinggal Login ke Link Ini

Kemenaker telah mengumumkan batas akhir pengambilan dana BSU 2022 melalui akun Instagram resminya @Kemnaker seperti yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com, yakni pada tanggal 20 Desember 2022.

Untuk itu bagi masyarakat yang belum mengetahui persyaratan sebagai penerima BSU 2022 ini, agar memperhatikan penjelasan yang ada di bawah ini.

1. Masyarakat wajib memiliki NIK atau Nomor Induk Keluarga yang valid

Baca Juga: Preman Pensiun 7 Segera Tayang, Berikut Spoiler dan Link Streaming RCTI

2. Masyarakat wajib memiliki gaji/upah maksimal Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum di wilayahnya

3. Masyarakat wajib menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022

4. Masyarakat wajib tidak menjalani profesi sebagai PNS, TNI dan Polri

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini, Libra dan Sagitarius Besok Kamis, 8 Desember 2022: Kondisi Finansial Naik Turun

5. Masyarakat wajib tidak pernah menerima bantuan pemerintah pada program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), BLT Sembako/BBM dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM)

Agar lebih memastikan apakah masyarakat telah memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022, maka masyarakat yang sudah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek secara mandiri melalui tautan di bawah ini:

a. https://www.kemnaker.go.id

Baca Juga: 4 Zodiak yang Dianggap Paling Berani, Apakah Kamu Salah Satunya?

b. https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

c. Aplikasi PosPay yang didownload pada Playstore atau App Store

Apabila masyarakat yang sudah ditetapkan dan belum melakukan pencairan disarankan untuk segera mengambil dana BSU di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk atau KTP.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler