Tidak bisa Dicarikan dalam Bentuk Tunai, Begini Penggunaan Bantuan Kartu Prakerja 2023

8 Januari 2023, 13:24 WIB
Ilustrasi – Bocoran Kartu Prakerja 2023. /Dok. Prakerja/

PR DEPOK – Besaran bantuan Program Kartu Prakerja 2023 mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Lantas, apakah bantuan ini bisa dicarikan dalam bentuk tunai?

Pemerintah telah mengalokasi anggara sebesar Rp3,4 triliun untuk program Kartu Prakerja gelombang 48 tahuni ini.

Anggaran itu akan diberikan kepada 1 juta penerima bantuan Kartu Prakerja 2023.

Baca Juga: Hanya Kategori Masyarakat Ini yang Berhak Terima PKH 2023 hingga Rp750.000, Siapa Itu?

Sebagai informasi, Kartu Prakerja 2023, merupakan program bantuan yang diberikan pemerintah untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian pencari kerja maupun mereka yang terkena PHK.

Pemerintah memastikan, program Kartu Prakerja 2023 bukanlah bantuan sosial atau bansos, melainkan program yang difokuskan untuk meningkatkan kompetensi.

Program Kartu Prakerja 2023 yang sudah memasuki gelombng 48 ini bisa diikuti oleh mereka yang sebelumnya pernah mendapat BSU, BPUM maupun bansos lainnya, seperti PKH.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Link Nonton Alchemy of Souls Season 2 Episode 10 Lengkap dengan Spoiler

Nantinya, peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi program Kartu Prakerja 2023, akan mendapat bantuan sebesar Rp4,2 juta.

Lantas, apakah bantuan Kartu Prakerja gelombang 48 ini bisa dicarikan dalam bentuk tunai?

Sesuai dengan perentukannya, bantuan Kartu Prakerja 2023 yang diterima peserta nantinya akan ditransfer lewat rekening.

Baca Juga: Cara Gabung Daftar Kartu Prakerja 2023, Tidak Sulit Cukup Penuhi Syarat Ini

Bantuan ini nantinya digunakan untuk membiayai pelatihan yang dilakukan secara online maupun offline.

Namun, peserta program Kartu Prakerja gelombang 48 akan mendapat insentif sebesar Rp600 ribu yang akan diberikan sebanyak satu kali, serta Rp100 ribu untuk insentif survei yang dilakukan sebanyak dua kali.

Insentif sebesar Rp600 ribu ininantinya akan diberikan selama 4 bulan setelah peserta menyelesaikan pelatihannya.

Baca Juga: BPNT 2023 akan Cair, Begini Jadwal dan Cara Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id Secara Online

Syarat mendapatan Kartu Prakerja 2023:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menjalani atau menempuh pendidikan formal.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Imlek 2023, Sambut dengan Membagikan Ucapan Selamat Tahun Baru 2574 di Media Sosial

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya.

5. Bukan seorang pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, anggota TNI dan Polri, kepadal desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, aupun dewan pengawas di BUMN dan BUMD.

Baca Juga: Segera Daftar PKH 2023 di Aplikasi Ini, Bantuan hingga Rp3 Juta Langsung Cair!

6. Maksimal memiliki dua NIK dalam satu KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja 2023.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler