PR DEPOK - BLT UMKM masih cair tahun 2023? Simak info dan cara cek nama penerima BPUM dalam artikel ini.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau BPUM bagi pelaku usaha, masih sangat dinanti pencairannya pada tahun 2023 ini.
Pasalnya, hingga memasuki tahun 2023, rencana pencairan BPUM atau BLT UMKM pada tahun 2022 belum juga direalisasikan.
Baca Juga: Cek Bansos PKH 2023 dengan Login cekbansos.kemensos.go.id, 7 BLT Siap Cair dalam Setahun
Lantas, apakah BLT UMKM masih akan dicairkan pada tahun 2023? simak informasinya di bawah ini.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM belum lama ini telah mengonfirmasi bahwa penyaluran BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) bakal dihentikan pada 2023.
Penghentian penyaluran BPUM atau BLT UMKM dilakukan pemerintah setelah melihat perkembangan ekonomi yang sudah mulai membaik.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem, BMKG Kembali Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Laut Bali Hari Ini
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, sebelumnya mengatakan jika pemerintah menghentikan penyaluran BPUM karena dirasa UMKM sudah cukup pulih dan bisa bertahan.
“Sehingga program hibah BPUM tidak diperlukan lagi," kata Teten sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.
Meski demikian, Teten mengungkapkan pemerintah akan tetap bersiaga sambil melihat perkembangan yang ada ke depan, pasca dihentikannya penyaluran BLT UMKM dan BPUM.
Baca Juga: Buka pip.kemdikbud.go.id dan Cek Penerima Dana PIP Kemdikbud 2023, Siswa SMA Dapat Bantuan Rp1 Juta
Nah, bagi yang masih penasaran dan ingin mengetahui kepesertaannya sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM, Anda dapat mengakses link khusus di bawah ini.
Cek nama penerima BPUM atau BLT UMKM Rp600.000 dapat dilakukan melalui link eform.bri.go.id dengan cara sebagai berikut:
1. Login situs eform.bri.co.id lewat HP.
2. Klik menu 'Cek Data'
2. Masukkan NIK KTP.
3. Masukkan kode verifikasi untuk melanjutkan proses cek penerima BPUM 2022.
4. Selanjutnya klik proses 'inquiry'.
Demikian informasi mengenai pencairan BLT UMKM di tahun 2023 beserta cara cek nama penerima BPUM.***