Dana BPUM Resmi Disetop Mulai 2023, BLT UMKM akan Disalurkan jika Indonesia Hadapi Hal Ini

- 28 Desember 2022, 20:50 WIB
Ilustrasi dana BPUM
Ilustrasi dana BPUM /Unsplash/Mufid Majnun.

PR DEPOK – Bantuan Produktif Usaha Mikro atau dikenal dengan sebutan BPUM resmi disetop pemerintah.

Dengan diumumkannya BPUM resmi disetop, maka sudah tidak ada lagi BLT UMKM di tahun 2023 dari pemerintah.

Program BPUM selama ini telah menggulirkan dana bantuan langsung tunai kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah untuk menghadapi tekanan ekonomi global yang melanda Indonesia selama ini.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio per Januari hingga Desember 2023: Banyak Keinginanmu Siap Terkabul

Namun pemerintah tetap akan melakukan evaluasi sambil melihat perkembangan ekonomi di tahun 2023.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki beberapa waktu yang lalu di Jakarta mengatakan bahwa pada tahun 2023 pemerintah tidak akan lagi menggulirkan BPUM kepada UMKM seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari sultra.antaranews.com.

Teten Masduki mengatakan kalau pemerintah menilai kondisi UMKM di Indonesia pada umumnya sudah cukup pulih dan telah mampu untuk survive.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT 2023 Kapan Cair? Simak Bocoran Jadwal dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Melihat kemampuan UMKM saat ini sepertinya sudah tidak diperlukan lagi program hibah BPUM tersebut digulirkan di tahun 2023.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x