Begini Proses Pencairan Dana Bansos PBI JK 2023 yang Perlu Diketahui

21 Januari 2023, 11:15 WIB
Simak info pencairan PBI JK 2023. /Pixabay

PR DEPOK – Banyak masyarakat yang mempertanyakan tentang cara mencairkan dana bansos PBI JK 2023 dari pemerintah.

Jawaban mengenai pertanyaan dari masyarakat tersebut dapat disimak di artikel ini.

Diketahui bahwa penerima bansos PBI JK 2023 diberi kemudahan akses gratis ke fasilitas kesehatan tanpa harus membayar iuran dari BPJS Kesehatan setiap bulan.

Baca Juga: 10 Ucapan Tahun Baru Imlek 2023 yang Sederhana dan Penuh Rasa Syukur

Kemudahan akses tersebut telah dikondisikan pemerintah, dengan cara pemerintah yang melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan melalui APBN dan APBD.

Namun perlu dicatat bahwa tidak semua orang memiliki kesempatan menjadi penerima bansos PBI JK 2023.

Hanya orang-orang terpilih yang masuk kategori miskin dan terdaftar di DTKS yang menerima bansos ini.

Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2023 dalam Bahasa Inggris, Penuh Makna Cocok Dikirim ke Rekan Kerja

Ada tiga regulasi yang menjadi dasar bagi Kemensos terkait dengan program PBI-JK seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari BPKP.

- UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dijelaskan pada Pasal 14 ayat 2 bahwa penerima bantuan iuran adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.

- Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pada Pasal 8 ayat 2 dijelaskan tentang identitas peserta minimal memuat nama dan nomor identitas yang terintegrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir.

Baca Juga: 12 Simbol Hewan pada Kalender China Beserta Karakter dan Cerita Rakyat Dibaliknya

Jadi data identitas pribadi tersebut harus padan dengan Dukcapil.

- Permensos No. 21 Tahun 2019 yang mengatur tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, pada Pasal 4 disebutkan bahwa PBI JK bersumber dari DTKS yang ditetapkan oleh Menteri Sosial.

Sedangkan untuk syarat dan cara menjadi penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) adalah seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Menpan berikut ini.

Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 Hari Ini, 21 Januari 2023: Borneo FC vs PS Barito Putera hingga PSIS vs Arema

Persyaratan menjadi penerima manfaat bantuan iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK):

- Fotocopy Kartu Keluarga dan e-KTP penerima manfaat

- Surat Keterangan Sakit yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah

Baca Juga: 21 Link Twibbon Gratis Sambut dan Rayakan Imlek 2023, Mudah Digunakan Buat Profil dan Status Media Sosial

- Surat keterangan tidak mampu atau miskin dari Desa/Kelurahan

- Surat keterangan hamil bagi wanita hamil dari petugas medis

Cara menjadi penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK):

Baca Juga: 9 Korban Tewas Pembunuhan Berantai di Bekasi, Pelaku Suami dengan 6 Orang Istri

1. Masyarakat mengajukan permohonan dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan

2. Petugas melakukan pengecekan via aplikasi SIKS-NG apakah KK/NIK calon penerima manfaat sudah masuk DTKS

3. Jika KK/NIK ada dalam DTKS, maka petugas kemudian mencetak surat keterangannya

Baca Juga: Cara Daftar Online Bansos 2023, Cukup Siapkan HP dan KTP Saja

4. Jika KK/NIK belum masuk DTKS, maka akan ditindaklanjuti dengan status emergency apabila yang bersangkutan sedang dirawat di Rumah Sakit.

Bersamaan dengan itu, keluarga diarahkan ke kantor Lurah/Desa untuk mengusulkan diri masuk DTKS melalui musyawarah Kelurahan/Desa

5. Dokumen diajukan ke BPJS setiap tanggal 20 pada bulan berjalan, sementara kuota peserta yang diajukan maksimal 500 peserta pada tiap bulan

Baca Juga: Penyaluran BPNT 2023 Berupa Uang atau Sembako? Cek Tanggal Pencairannya di Sini

6. KIS akan diterbitkan oleh BPJS pada saat 20 hari dan maksimal 90 hari setelah pengajuan peserta

Mengenai besaran iuran peserta PBI Jaminan Kesehatan yaitu sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Adapun iuran dibayar oleh Pemerintah seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Kemenkeu.

Iuran peserta PBI JK dibayarkan langsung oleh pemerintah kepada BPJS Kesehatan, jadi tidak dibayarkan secara tunai oleh masyarakat.

Dengan bansos ini, penerima manfaat PBI JK 2023 akan mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan Kelas III.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio, Pisces dan Aquarius Hari Ini, 21 Januari 2023: Suasana Nyaman dan Harmonis

Penerima manfaat PBI JK 2023 hanya berhak mendapatkan bantuan dana iuran serta menikmati layanan fasilitas kesehatan gratis dari BPJS Kesehatan.

Jika penerima manfaat PBI JK 2023 tidak menggunakan layanan kesehatan, maka uang bansos tidak akan bisa dicairkan.

Artinya, penerima manfaat bansos PBI JK tidak mendapatkan manfaat dalam bentuk uang tunai melainkan mendapatkan manfaat berupa iuran gratis BPJS Kesehatan, serta gratis menikmati layanan fasilitas kesehatan dari BPJS Kesehatan.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler