Cara Daftar BLT Ibu Hamil Februari 2023, Dapat Uang hingga Rp3 Juta

31 Januari 2023, 12:12 WIB
Berikut ini merupakan informasi soal bansos PKH Februari 2023. /Irsan Mulyadi/ANTARA/

PR DEPOK - Berikut cara daftar BLT ibu hamil bulan Februari 2023 dapatkan uang hingga Rp3 juta.

BLT ibu hamil akan segera disalurkan kembali pada Februari 2023 bila ibu hamil sudah terdaftar di DTKS.

Tapi tidak sembarang ibu hamil bisa menerima suntik dana Rp3 juta.

Hanya ibu hamil yang memenuhi syarat ini saja layak menerima bansos kemensos Ro3 juta.

Baca Juga: Akses Link cekbansos.kemensos.go.id, BPNT 2023 Februari Cair ke Masyarakat yang Terdaftar di Sini

Termasuk, ibu hamil rentan sosial, usia kehamilan masih dini dan sudah terdaftar di layanan DTKS.

Ada dua cara bagi ibu hamil untuk daftar DTKS agar bisa segera menerima bansos PKH 2023.

Pertama, datangi Kelurahan bawa dokumen Kartu Keluarga (KK) dan KTP,

dan minta diusulkan menjadi penerima bansos kemensos kategori PKH 2023 kepada petugas kelurahan.

Kedua, ibu hamil bisa instal aplikasi Cek Bansos Kemensos di Playstore dan usulkan secara mandiri.

Baca Juga: Siap Cair Lagi Februari, PKH 2023 untuk 2 Kategori Masyarakat Ini Cair hingga Rp750.000

Untuk cara kedua bagi ibu hamil yang ingin usulkan data diri secara mandiri,

Berikut tata cara daftar BLT ibu hamil Februari 2023 di aplikasi Cek Bansos Kemensos:

1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Playstore
2. Login bagi yang sudah punya akun
3. Bagi yang belum punya akun, siapkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP
4. Bila akun berhasil didaftarkan, tunggu konfirmasi dari pihak bansos, tunggu 1-2 hari kerja
5. Klik tautan Gmail, bila sudah ada notif Gmail, secara otomatis ibu hamil akan masuk ke aplikasi Cek Bansos.

 

Selanjutnya, simak tata cara usulkan data diri sebagai penerima bansos kemensos 2023:

1. Pilih menu 'Daftar Usulan'
2. Klik 'Tambah Usulan'
3. Isi kembali data diri dan pilih jenis bansos PKH 2023
4. Lampirkan foto KTP dan foto rumah ibu hamil
5. Klik tambah usulan.

Demikian cara daftar BLT ibu hamil Februari 2023 lengkap dengan syarat penerima bagi ibu hamil.***

 

Editor: Rahmi Nurfajriani

Tags

Terkini

Terpopuler