Anggaran Bansos Kemensos 2023 Rp78 Triliun, Ini Kriteria Penerima PKH dan BPNT, Cair Februari Ini?

4 Februari 2023, 20:40 WIB
Berikut ini merupakan informasi soal pencairan bansos Kemensos tahun 2023 termasuk PKH dan BPNT, yang kemungkinan cair Februari. /Antara/Adwit B Pramono/

PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengumumkan anggaran untuk alokasi bantuan sosial atau bansos tahun 2023, termasuk dana PKH dan BPNT.

Total anggaran bansos Kemensos 2023 mencapai Rp78 triliun. Anggaran paling besar akan dialokasikan untuk Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp45,1 triliun untuk 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Selanjutnya Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp28,7 triliun untuk 10 juta KPM.

Lantas, apa saja kriteria penerima bansos Kemensos 2023 untuk program PKH dan BPNT? Lalu, apakah dana bantuan mulai disalurkan Februari 2023 ini?

Simak jadwal pencairan bansos Kemensos 2023 dan kriteria penerima kedua bantuan tersebut dalam artikel ini.

Baca Juga: Menteri Perdagangan: Pembelian Minyakita Harus Menggunakan KTP dan Tidak Boleh Memborong

PKH dan BPNT merupakan program bansos Kemensos unggulan untuk membantu keluarga prasejahtera.

Kendati demikian, hingga awal Februari 2023 Kemensos belum juga mengumumkan jadwal pencairan PKH dan BPNT.

Maka dari itu, untuk jadwal pencairan bansos Kemensos 2023, informasinya masih berpatokan pada skema tahun lalu.

PKH cair sebanyak empat tahap, yakni Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Sedangkan BPNT cair setiap bulan.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 1 Kembali Cair Februari 2023, Kategori Masyarakat Ini Berhak Dapat Manfaat Berupa BLT

Kriteria Penerima PKH dan BPNT

Pada dasarnya Kemensos menyalurkan bansos PKH dan BPNT kepada masyarakat yang sudah diterima dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Persyaratan untuk mendaftar dalam DTKS Kemensos yakni:

- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP dan KK resmi dari Dukcapil

Baca Juga: Tes IQ: Asah Otak dalam 15 Detik! Temukan 6 Perbedaan pada Gambar Ini

- Tergolong miskin

- Pengangguran atau terdampak Covid-19

- Bukan PNS, TNI, dan Polri

Masyarakat yang memenuhi persyaratan di atas dapat mendaftar dan mengusulkan diri sebagai penerima bansos Kemensos 2023 di kantor desa/kelurahan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo, Besok Minggu, 5 Februari 2023: Ada Kesempatan Penawaran Bisnis

Untuk BPNT, tidak ada kriteria khusus yang ditetapkan. Namun, PKH terdapat tujuh kategori penerima, yakni ibu hamil, anak balita, dan anak sekolah (SD, SMP, SMA), penyandang disabilitas berat dan lanjut usia umur 70 tahun ke atas.

Ibu hamil dan ibu hamil wajib memeriksa kesehatan minimal 4 kali di posyandu, sedangkan anak sekolah hadir di fasilitas pendidikan.

Untuk diketahui, Kemensos setiap bulan akan selalu melakukan verifikasi dan validasi data penerima bansos guna menilai kelayakan KPM apakah masih bisa menerima dana PKH dan BPNT atau tidak.

Untuk memastikan apakah Anda berhak menerima bansos Kemensos 2023, bisa mengecek di kolom PKH dan BPNT di situs cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Kapan KUR BRI 2023 Dibuka? Begini Syarat Pinjaman hingga Rp500 Juta

Berikut ini panduan cek penerima bansos Kemensos 2023:

1. Login ke link cekbansos.kemensos.go.id

2. Pilih nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan sesuai data domisili yang tertera di KTP

3. Ketik nama lengkap sesuai yang tercantum dalam KTP

Baca Juga: Link Streaming Manchester United vs Crystal Palace Sabtu 4 Februari 2023: Misi Comeback Setan Merah

4. Ketik kode captcha pada kolom yang muncul di layar

5. Klik tombol 'Cari Data'

6. Situs Cek Bansos akan menampilkan hasil pencarian data penerima sesuai basis DTKS

Apabila terdaftar dalam DTKS, maka muncul notifikasi berisi identitas penerima bansos Kemensos 2023, hingga periode penyaluran bantuan.

Baca Juga: Tes IQ: Super Sulit! Perbaiki Hitungan Angka Romawi Ini Tanpa Pindahkan Korek Satupun

Sedangkan pada kolom PKH dan BPNT akan tertulis status (Ya) yang menandakan dana bansos Kemensos 2023 siap disalurkan.

Jika muncul notifikasi tidak ditemukan penerima manfaat (PM), artinya Anda tidak terdaftar dalam DTKS sebagai penerima bansos Kemensos 2023.***

Editor: Linda Agnesia

Tags

Terkini

Terpopuler