Menteri Perdagangan: Pembelian Minyakita Harus Menggunakan KTP dan Tidak Boleh Memborong

- 4 Februari 2023, 20:30 WIB
Menteri Perdagangan imbau pembelian produk Minyakita dengan menggunakan KTP dan tidak boleh memborong.
Menteri Perdagangan imbau pembelian produk Minyakita dengan menggunakan KTP dan tidak boleh memborong. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PR DEPOK – Menyusul berita mengenai langkanya Minyakita, Zulkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan menuturkan bahwa kini akan diterapkan kebijakan di mana pembeli yang ingin membeli Minyakita harus menunjukan KTP.

Tujuan kebijakan ini dibuat adalah agar tidak ada seseorang yang akan memborong minyak goreng dengan merek Minyakita.

“Sekarang beli (Minyakita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong,” ujar Zulkifli yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.

 

Zulkifli juga menegaskan bahwa kebijakan dimana pembeli tidak boleh memborong minyak goreng dengan merek Minyakita dengan tujuan untuk dijual kembali itu sudah mulai diterapkan.

Baca Juga: Baru Sembuh Langsung Cedera Lagi, Juventus Pertimbangkan Putus Kontrak dengan Paul Pogba

Selain itu, pembeli diperbolehkan membeli Minyakita sebanyak 5 kilogram, namun tetap harus pakai KTP dan tidak boleh dijual kembali.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x