“Boleh aja beli 5 kilogram, tapi harus ada KTP. Nggak boleh memborong untuk dijual lagi,” katanya.
Selain mengingatkan kepada pembeli agar tidak memborong Minyakita untuk dijual kembali, Zulkifli juga mengingatkan penjual agar tidak menjual Minyakita diatas Harga Eceran Tertinggi sebesar Rp14.000 per liternya.
Zulkifli juga menjelaskan bahwa akan ada pengawasan dari Satgas Pangan dan jika penjual ketahuan menjual diatas harga eceran tertinggi, maka tidak boleh berjualan lagi.
Baca Juga: Tes IQ: Si Jenius Pasti Bisa Pecahkan Ini, Pindahkan 2 Korek agar Hitungan Jadi Benar
“Harganya tidak boleh naik, kalau naik dan kena Satgas, ‘nggak boleh lagi jualan,” jelasnya.
Sementara itu, Zulkifli menuturkan bahwa pemerintah dan juga produsen telah menyepakati untuk melakukan peningkatan tambahan suplai minyak goreng baik itu minyak goreng kemasan maupun minyak goreng curah.