Kapan Tepatnya PKH 2023 Cair? Simak Jadwal dan Syaratnya Tuk Dapatkan Dana Bansos hingga Rp3 Juta

17 Februari 2023, 14:05 WIB
Simak info PKH 2023 kapan cair serta syarat untuk penerima manfaat bansosnya. /WAHDI SEPTIAWAN/ANTARA FOTO

PR DEPOK – Program Keluarga Harapan atau PKH 2023 memberikan bantuan sosial kepada keluarga miskin untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Bagi keluarga penerima manfaat, informasi kapan bantuan PKH 2023 cair sangatlah penting untuk mereka ketahui, terutama bagi mereka yang sedang membutuhkan dana bansos hingga Rp3 juta.

Dalam artikel ini, kita akan membahas kapan tepatnya PKH 2023 akan dicairkan, beserta jadwal dan syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima manfaat.

Baca Juga: Cek Data DTKS 2023: Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Sosial PKH Tahun Ini

PKH 2023 merupakan salah satu program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan. Jika Anda termasuk keluarga penerima manfaat PKH 2023 atau berminat untuk bergabung, Anda pasti penasaran kapan bantuan sosial tersebut akan dicairkan di tahun ini.

Sebelum membahas kapan tepatnya PKH 2023 cair, ada baiknya mengetahui beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima manfaat.

Syarat Penerima Manfaat PKH 2023

Baca Juga: Kamu Penderita Migrain? Jangan Konsumsi 9 Makanan dan Minuman Berikut

- Calon penerima manfaat harus terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kemensos.

- Keluarga calon penerima manfaat bukan dari aparatur negara dan pemerintahan RI.

- Calon penerima manfaat harus termasuk golongan masyarakat miskin, termasuk mereka yang terkena PHK.

Baca Juga: Sifat Buruk dari Tiap Shio, Salah Satunya Suka Menghindari Konflik

- Calon penerima manfaat tidak boleh menerima bantuan sosial dari program lain yang serupa.

Jadwal Pencairan PKH 2023

Jika syarat-syarat di atas sudah dipenuhi, Anda bisa mengajukan diri untuk menjadi calon penerima manfaat PKH. Namun, tepatnya PKH 2023 kapan cair bisa berkaca pada jadwal pencairan dari penyaluran tahun lalu yang terdiri dari 4 tahap:

Baca Juga: Tanggal Berapa BPNT Sembako 2023 Cair? Cek Penerima Bansos secara Berkala di Link cekbansos.kemensos.go.id

1. Januari hingga Maret 2023.

2. April hingga Juni 2023.

3. Juli hingga September 2023.

4. Oktober sampai Desember 2023.

Baca Juga: Informasi Terbaru Bocoran Jadwal Pencairan PKH 2023 Tahap 1 Lengkap dengan Cara Cek Penerima

Perlu diketahui bahwa jadwal di atas dapat berubah sewaktu-waktu tergantung dari kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, selalu periksa informasi terbaru dari sumber yang terpercaya.

Saat mengajukan diri menjadi calon penerima manfaat PKH, pastikan bahwa data yang diisi lengkap dan akurat. Hal ini sangat penting karena data yang tidak akurat atau tidak valid bisa menghambat proses pencairan bantuan sosial.

Selain itu, Anda juga harus memperhatikan beberapa hal lain seperti persyaratan administratif, seperti KTP dan Kartu Keluarga.

Baca Juga: Bharada E Divonis 1,6 Tahun Penjara, Kejaksaan Agung Nyatakan Tidak Ajukan Banding

Pastikan bahwa persyaratan tersebut juga telah terpenuhi sehingga tidak menghambat proses pencairan bantuan PKH 2023.

Total ada tujuh kategori penerima manfaat PKH 2023 yang mendapatkan bantuan dengan nominal yang berbeda-beda.

Berikut tujuh kategori penerima PKH dan besaran bantuan per tahun seperti dirangkum PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Langkah-langkah Cek Data DTKS untuk Penerima Bansos BPNT, Dapatkan Bantuan Sembako Rp200.000 Sekarang!

- Ibu hamil mendapat bantuan sebesar Rp3 juta setahun.

- Balita atau Anak usia dini 0 sampai 6 tahun akan mendapatkan Rp3 juta setahun.

- Penyandang disabilitas akan menerima Rp2,4 juta setahun.

- Lansia akan menerima Rp2,4 juta setahun.

Baca Juga: Tanggal Berapa PKH 2023 Cair? Segera Cek Lewat cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Caranya

- Siswa SMA atau sederajat akan mendapatkan Rp2 juta setahun.

- Pelajar SMP atau sederajat mendapat Rp1,5 juta setahun.

- Murid SD atau sederajat mendapatkan Rp900.000 setahun.

Bansos PKH ini dibayarkan rutin dalam setahun disalurkan empat kali atau per triwulan.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler