BPNT 2023 Cair Berupa Uang atau Sembako? Simak Bocoran Info dan Cara Cek Penerima di Sini

23 Februari 2023, 14:36 WIB
Cek info terkait BPNT 2023 cair berupa uang atau sembako, lengkap disertai dengan cara cek penerimanya. /Kemensos/

PR DEPOK - BPNT 2023 cair berupa uang atau sembako? Simak di sini bocoran info besaran dana dan cara cek penerima lewat link cekbansos.kemensos.go.id.

BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai merupakan salah satu bansos yang akan kembali disalurkan pemerintah di tahun 2023.

Bansos BPNT 2023 ini akan terus disalurkan pemerintah melalui Kemensos kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat.

Baca Juga: Apakah PKH Tahap 1 2023 Bakal Cair di Kantor Pos? Cek Informasi Terbaru di Sini

Jika merujuk pada skema penyaluran tahun lalu, kemungkinan besar BPNT 2023 ini akan cair kembali dalam bentuk uang tunai yang disalurkan melalui Kantor Pos.

Sementara untuk jadwal penyaluran BPNT 2023, mengacu pada skema sebelumnya dimulai cair pada awal bulan Januari hingga Desember atau setiap bulan dalam satu tahun pencairan.

Lalu dana dari BPNT 2023 ini akan diperuntukkan bagi penerima sebagai bantuan membeli kebutuhan pokok berupa beras, telor, buah, daging, sayur atau lainnya.

Baca Juga: Link Streaming Persib vs Arema FC di BRI Liga 1: Maung Bandung Wajib Amankan 3 Poin

Lantas jika skemanya sama, maka nantinya penerima BPNT 2023 akan berhak mendapat dana Rp200.000 yang cair setiap bulan.

Dana tersebut bisa saja diberikan secara tunai kepada penerima atau pun juga bisa dalam bentuk non tunai berupa sembako.

Kedua skema ini kemungkinan bisa saja terjadi, mengingat dengan apa yang sudah tersalurkan pada tahun sebelumnya.

Baca Juga: Viral Video Aksi Penagihan Debt Collector, OJK: Tidak Sesuai Prosedur akan Ditindak Hukum

Pada penyaluran tahun 2022, BPNT sempat dicairkan dalam dua cara, yakni pencairan secara tunai dan non tunai dalam beberapa periode yang berbeda dalam setahun.

Kemungkinan hal tersebut juga bisa terjadi pada penyaluran BPNT 2023 terkait skema penyalurannya.

Namun demikian, terlepas dari hal tersebut, untuk bisa menjadi penerima BPNT 2023, tentunya masyarakat harus sudah memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Baca Juga: Lirik Lagu Akhir Setiap Mula oleh Band Saint LOCO: Kusebut Namamu di Setiap Doaku

Merujuk pada skema sebelumnya, persyaratan untuk menjadi penerima bansos BPNT ini meliputi:

- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK.

- Termasuk golongan keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Besok, 24 Februari 2023: Perubahan Suasana Hati Akan Terjadi, Kendalikanlah

- Bukan dari golongan ASN, PNS, TNI, atau Polri.

- Masyarakat yang kehilangan pekerjaan karena PHK atau terdampak Covid-19. 

Jika dirasa telah memenuhi berbagai syarat tersebut, maka masyarakat bisa segera cek apakah sudah terdaftar sebagai penerima BPNT atau belum di tahun 2023.

Untuk cara cek penerima BPNT 2023, tentunya bisa dilakukan online melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini, Aries, dan Taurus Besok 24 Februari 2023: Momen Bahagia Menghampiri, Dapatkan Insentif

Adapun berikut ini bisa disimak cara cek penerima BPNT 2023 lewat cekbansos.kemensos.go.id:

1. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id di browser.

2. Masukan data diri dengan lengkap seperti nama Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, dan Desa atau Kelurahan sesuai dengan KTP.

3. Setelah itu masukan kode di dalam kotak yang sudah tersedia.

Baca Juga: 'Debt Collector' Trending, Ini Asal-usul Preman dalam Sejarah Sosial Indonesia

4. Jika huruf kode tidak terlihat jelas, maka bisa klik 'refresh' untuk mendapatkan kode baru.

5. Setelah selesai, maka lanjutkan dengan klik opsi 'Cari'.

6. Lalu tunggulah dan sistem akan mulai mencocokkan data yang diisi dengan data DTKS Kemensos. 

Jika data yang diisi terverifikasi, maka nantinya penerima akan berhak untuk mendapatkan bansos BPNT 2023.

Demikian info terkait BPNT 2023 cair berupa uang atau sembako, lengkap disertai dengan cara cek penerimanya.***

Editor: Fajar Rahmawan

Sumber: kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler