PKH 2023 Tahap 1 Batal Cair Februari? Simak Penjelasannya dan Cara Cek Nama Penerima Bansos di Sini

26 Februari 2023, 20:55 WIB
PKH 2023 tahap 1 batal cair Februari? Simak penjelasan lengkapnya di sini beserta cara cek nama penerima bansos di link ini. /ANTARA/Nirkomala/

PR DEPOK - Apakah Program Keluarga Harapan atau PKH 2023 periode tahap 1 batal cair Februari? Simak ulasan lengkapnya beserta cara cek nama penerima bansos pada artikel ini.

Masyarakat masih terus menantikan kabar terbaru mengenai PKH yang kabarnya siap disalurkan pemerintah di tahun 2023 ini.

Akan tetapi, hingga penghujung Februari ini pemerintah belum mengindikasikan bahwa PKH untuk periode penyaluran tahap 1 akan cair di bulan Februari.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek BLT Bulan Maret 2023, Bisa Cair hingga Rp750.000

Apabila menilik jadwal yang berlaku, penyaluran PKH untuk periode tahap 1 cair mulai Januari hingga akhir Maret.

Jika PKH tahap 1 batal cair di bulan Februari ini, kemungkinan besar pemerintah akan mulai menyalurkan bantuan ini secara bertahap pada Maret mendatang.

Penyaluran PKH terbagi menjadi empat tahap selama satu tahun. Setelah penyaluran tahap 1 berakhir, bansos ini dijadwalkan akan kembali disalurkan di tahap 2 pada April hingga Juni, tahap 3 pada Juli hingga September, dan terakhir tahap 4 pada Oktober hingga Desember.

Perlu diketahui, masyarakat yang berhak mendapatkan bansos PKH terbagi menjadi tujuh kategori, di antaranya:

Baca Juga: Head to Head dan Info Live Streaming Chelsea vs Tottenham di Liga Inggris, Tayang 26 Februari 2023

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

Baca Juga: Cek Bansos PKH Online 2023, Buka cekbansos.kemensos.go.id Kemudian Login dengan KTP

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Untuk bisa mendapatkan PKH, ketujuh golongan masyarakat tersebut wajib terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga: Sinopsis Captain Phillips, Kisah Pembajakan Kapal Kargo Amerika Pertama dalam Dua Ratus Tahun

Sebagai informasi, DTKS Kemensos ini merupakan sebuah data milik pemerintah yang berisikan nama-nama masyarakat yang berhak menerima bansos, salah satunya PKH.

Setelah terdaftar di DTKS Kemensos, masyarakat akan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang wajib dibawa saat mencairkan PKH di Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri yang merupakan bank penyalur bansos ini.

Sebelumnya, masyarakat wajib melakukan cek nama penerima PKH terlebih dahulu secara online di link cekbansos.kemensos.go.id.

Sebagai informasi, cek nama penerima ini bertujuan untuk mengecek apakah nama masyarakat terdaftar sebagai penerima PKH atau tidak.

Baca Juga: Jadwal Pencairan PKH Tahap 1 2023, Simak Bocorannya Berikut Ini

Cara cek nama penerima PKH secara online di link cekbansos.kemensos.go.id.

- Siapkan KTP masyarakat untuk proses verifikasi dan juga HP yang memiliki koneksi internet untuk mengakses link cekbansos.kemensos.go.id.

- Setelah link terakses, silakan isi data tempat tinggal dan nama lengkap sesuai dengan data yang tertera di KTP.

- Lakukan verifikasi dengan memasukkan kode captcha pada kolom yang disediakan.

Baca Juga: Idola K-POP yang akan Comeback dan Debut pada Maret 2023, Ada Jimin BTS

- Jika sudah, silakan kirim data dengan klik 'CARI DATA'.

Tunggu sampai muncul notifikasi di layar HP Anda yang menyatakan apakah terdaftar sebagai penerima PKH di tahun 2023 ini atau tidak.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler