Cek Status Terbaru BSU 2023, Apakah Cair Tahun Ini?

28 Februari 2023, 19:45 WIB
Berikut informasi terkait pencairan BSU 2023, mulai dari syarat penerima hingga proses penyaluran bantuan.* / PIXABAY/@Ekoanug

PR DEPOK - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) buka suara terkait isu Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2023 yang dikabarkan akan kembali cair.

 

Program Bantuan Subsidi Gaji atau Upah (BSU) 2023 diberikan hanya 1 kali sebesar Rp600 ribu kepada kepada pekerja atau buruh dengan kriteria memenuhi syarat yang berlaku.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang telah diberikan di tahun sebelumnya menggunakan anggaran dari program pemulihan ekonomi nasional untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian para pekerja dan juga buruh.

Pada tahun 2022, kebijakan BSU dilanjutkan kembali untuk membantu para pekerja dan buruh yang menghadapi dampak penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Baca Juga: Sinopsis Criminal, Aksi Terpidana Mati yang Dicangkokkan Ingatan Agen CIA untuk Selesaikan Misi Berbahaya

Apa Saja Syarat Penerima BSU?

Berikut rincian syarat sebagai penerima BSU:

 

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

2. Merupakan peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan;

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 48 Resmi Ditutup, Ternyata 5 Hal ini Penyebab Anda Gagal Lolos

3. Penerima memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta. Bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh;

 

4. Penerima BSU bukan seorang PNS, TNI, dan Polri;

5. Penerima BSU belum menerima Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan juga bantuan produktif untuk usaha mikro.

Catatan: Menurut aturan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, jika dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan yang berlaku, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU tersebut kembali ke Kas Negara.

Baca Juga: Masuk Tanggal 1, KJP Plus bulan Maret 2023 Cair? Ini Bocoran Jadwal, Daftar Penerima, dan Link

 

Cara Mengetahui Apakah Anda Terdaftar Sebagai Penerima BSU

Cara untuk mengetahui apakah Anda masuk dalam daftar penerima BSU tahun 2023 untuk pekerja atau buruh dapat mengecek ke:

1. Konfirmasi ke Human Resources Development (HRD) perusahaan tempat Anda bekerja;

2. Cek melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di link berikut www.bpjsketenagakerjaan.go.id;

 

Baca Juga: BPNT dan PKH 2023 Kapan Keluar? Segera Cek Online Daftar Penerimanya di Sini

3. Terdaftar di website resmi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada link ini www.bsu.kemnaker.go.id.

Cara Mendaftar BSU

Bagi pekerja atau buruh, Anda tidak dapat mendaftarkan diri secara individual langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan ataupun ke Kementerian Ketenagakerjaan, tetapi Anda dapat melakukan pendaftaran melalui perusahaan atau pemberi kerja di tempat Anda bekerja melalui HRD.

 

Proses Penyaluran Dana BSU

Baca Juga: Info Terkini BSU atau BLT Subsidi Gaji, Apakah akan Cair Lagi ke Pekerja Tahun 2023?

Berikut merupakan alur atau proses penyaluran dana BSU:

1. Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data terkait calon penerima BSU yang telah memenuhi syarat yang berlaku ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI);

 

2. Kemenaker RI melakukan pengecekan dan pemadanan perihal data calon penerima BSU yang sebelumnya telah disampaikan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan;

3. Jika terdapat data anomali, maka Kemnaker RI akan mengembalikan data untuk diperbaiki dan dicek kembali oleh BPSJ Ketenagakerjaan;

Baca Juga: Link Nonton Anime Tondemo Skill de Isekai Hourou Meshi Episode 8 Sub Indo, Spoiler: Menaikan Peringkat Guild

4. Hasil pengecekan dan pemadanan data terkait calon penerima BSU kemudian akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk selanjutnya dilakukan proses pencairan dana BSU melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);

 

5. Setelah itu, dana BSU yang sudah dicairkan tersebut selanjutnya akan dilakukan pemindahbukuan atau transfer ke rekening masing-masing penerima BSU melalui Himpunan Bank Milik Negara (Bank HIMBARA), Bank Syariah Indonesia khusus untuk Provinsi Aceh, dan juga melalui PT. Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank HIMBARA.

Apakah Pekerja Informal Bisa mendapatkan Dana BSU?

Untuk diketahui bahwa Program BSU hanya diperuntukkan bagi pekerja atau buruh penerima upah (formal) yang telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan bagi pekerja informal, pemerintah telah menyediakan bantuan lainnya selain dana dari Program BSU.

Baca Juga: Lirik Lagu Gotta Go - Park Woojin AB6IX Feat Verbal Jint

 

Cara Menghapus Data Sebagai Calon Penerima BSU

Bagi Anda yang merasa tidak layak mendapat bantuan tersebut, Anda dapat berkoordinasi langsung dengan pihak perusahaan dan juga BPJS Ketenagakerjaan setempat.

Apakah BSU Dilanjutkan dan Cair di Tahun 2023?

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI), Ida Fauziyah menyampaika, ia berharap kondisi perekonomian para pekerja atau buruh akan terus mengalami pemulihan pasca pandemi Covid-19.

 

Baca Juga: Lirik Lagu Feelin Good - Park Woojin AB6IX Feat Jiselle

Sehingga seiring perbaikan kondisi perekonomian tersebut, ia mengharapkan di tahun 2023 ini para pekerja dan juga buruh tidak lagi memerlukan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah.

Melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi menyampaikan bahwa di tahun 2023 ini tidak ada pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Hal ini disebabkan karena pemerintah masih dalam proses pengkajian ulang apakah kebijakan BSU 2023 akan tetap dilanjutkan atau tidak.

 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sebelumnya telah menyebut bahwa program BSU kemungkinan besar tidak akan dilanjutkan kembali di 2023 ini.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA BSU Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler