KUR BRI 2023 Resmi Dibuka! 4 Jenis Usaha Ini Tidak Bisa Ajukan Pinjaman hingga Rp500 Juta, Apa Penyebabnya?

10 Maret 2023, 14:44 WIB
KUR BRI 2023 /Pixabay/EmAji

PR DEPOK – Akhirnya KUR BRI 2023 telah resmi dibuka untuk pelaku UMKM yang ingin meningkatkan modal usahanya.

Namun ternyata terdapat beberapa jenis usaha yang tidak dapat mengajukan pinjaman melalui KUR BRI 2023.

Simak informasi terbaru seputar KUR BRI 2023 dan jenis usaha apa saja yang tidak bisa mendapatkannya.

Baca Juga: Apa Hasil Ramalan Zodiak Asmara untuk Aquarius, Sagitarius, dan Libra Hari Ini, 10 Maret 2023? Simak di Sini

Diketahui, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) secara resmi membuka penyaluran pinjaman kredit kepada masyarakat sejak Senin, 6 Maret 2023 lalu.

Pemerintah mengalokasikan dana kepada Bank BRI sejumlah mencapai Rp12 triliun untuk program KUR BRI 2023 di tahap pertama bulan Maret ini.

Terdapat tiga jenis pinjaman yang ditawarkan oleh pihak Bank BRI melalui KUR BRI 2023 diantaranya KUR mikro, KUR Kecil, dan KUR TKI.

Baca Juga: Arema FC vs Dewa United di BRI Liga 1 : Prediksi Skor, Statistik, dan Info Live Streaming, Tayang di Mana?

KUR Mikro menawarkan pinjaman kredit maksimal Rp50 juta tanpa biaya administrasi dan bebas jaminan.

KUR TKI menawarkan pinjaman limit Rp25 juta tanpa administrasi dan tanpa jaminan.

Sedangkan KUR Kecil menawarkan pinjaman Rp50 juta-Rp500 juta dengan jaminan.

Sebelum melakukan pengajuan pinjaman KUR BRI 2023, pelaku UMKM atau calon debitu perlu memperhatikan syarat dan ketentuannya termasuk jenis usaha.

Baca Juga: Cek Nama Penerima Bansos PKH 2023 Tahap 1 di Sini, Segera Cairkan Uang di Bank Himbara atau Kantor Pos

Apakah jenis usaha Anda termasuk dalam kategori bisa mendapatkan pinjaman kredit?

Ternyata terdapat beberapa jenis usaha yang tidak bisa mendapatkan atau mengajukan pinjaman KUR BRI 2023.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari kanal YouTube Evan Alzaed, berikut jenis usaha yang tidak bisa ajukan pinjaman KUR BRI 2023.

Baca Juga: Zodiak Virgo Hari Ini Jumat, 10 Maret 2023: Anda Sedang Bosan di Tempat Kerja

1. Pengepul Barang Rongsokan

Masyarakat pelaku UMKM jenis pengepul barang rongsokan memang sebelumnya pernah diizinkan untuk mengajukan pinjaman KUR BRI.

Namun setelah dievalusi, sebagian besar pelaku usaha jenis usaha ini seringkali mengalami kemacetan.

Hal ini tentu dipengaruhi oleh jenis usaha yang tidak menentu dan sering mengalami penurunan.

Baca Juga: Cek Pengumuman PPPK Guru 2022 via sscasn.bkn.go.id, Berikut Cara Mengaksesnya

Dengan demikian pihak menetapkan sejak tahun 2022, jenis usaha pengepul barang rongsokan tidak bisa mendapatkan izin pengajuan KUR BRI 2023.

2. Usaha Online Pre Order

Salah satu syarat pinjaman KUR BRI yakni memiliki usaha yang layak dan wajib tersedia produk dalam tempat usaha tersebut.

Pelaku usaha online dengan sistem PO ini tidak ada aktivitas penjualan setiap hari sebab barang tidak tersedia.

Baca Juga: Kembali Cair BLT Anak Sekolah 2023, Cek Penerima Dana Tunai Rp4,4 Juta di Sini

Oleh karena itu, jenis usaha ini tidak memenuhi syarat pengajuan KUR BRI 2023.

3. Usaha Jasa Teknisi Panggilan

Usaha ini masih tergolong dalam pekerjaan freelance, sehingga tidak bisa mengajukan pinjaman KUR.

Namun bagi pemilik usaha teknisi yang memiliki alat-alat pekerja yang lengkap di rumah dan memiliki lokasi usaha, masih bisa mengajukan pinjaman KUR.

Baca Juga: Horoskop Leo Hari Ini, 10 Maret 2023: Coba Beri Perhatian Lebih Pada Pasangan Anda

4. Usaha Tambang atau Kontraktor

Jenis usaha tambang atau kontaktor termasuk usaha yang besar. Sedangkan KUR BRI 2023 diperuntukkan bagi pelaku UMKM.

Oleh karenanya, jenis usaha ini tidak dapat mengajukan pinjaman KUR BRI 2023.

Melainkan pinjaman yang dilakukan adalah pinjaman umum atau konvensional yang nominal plafonnya bisa mencapai lebih dari Rp500 juta.

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Gelombang 49 Gagal Cair ke Rekening Pribadi? Simak Penyebabnya di Sini!

Demikian penjelasan jenis-jenis usaha yang tidak bisa mengajukan pinjaman KUR BRI 2023, ada baiknya sebelum mengajukan, perhatikan kembali syarat yang berlaku dan dokumen yang harus dilengkapi.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler