Ibu Hamil Bisa Dapat Bansos PKH 2023, Simak Syaratnya dan Input Identitas di cekbansos.kemensos.go.id

16 Maret 2023, 20:24 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan terkait penyaluran bansos PKH 2023 untuk Ibu Hamil, cek penerima di cekbansos.kemensos.go.id. /Freepik/

PR DEPOK - Hingga menjelang Ramadhan tahun 2023 ini masih banyak masyarakat yang menantikan bansos PKH Ibu Hamil.

Bansos PKH merupakan bantuan sosial Program Keluarga Manfaat yang disusun oleh pemerintah guna membantu masyarakat memenuhi kebutuhan hidup.

Adapun target dari bansos PKH ini adalah masyarakat yang berasal dari keluarga miskin dan tergolong dalam 7 kategori termasuk Ibu Hamil.

PKH kategori Ibu Hamil menjadi salah satu target sasaran Kemensos guna menyalurkan bansos PKH tersebut. Lalu apa saja syarat yang harus dipenuhi?

Baca Juga: Saksikan Arsenal vs Sporting CP di Liga Eropa, Berikut Link Live Streaming dan Prediksi Skornya

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari berbagai sumber, berikut ini beberapa syarat yang wajib dimiliki oleh calon penerima bansos PKH Ibu Hamil.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki KTP.

2. Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

3. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Baca Juga: Betis vs Manchester United di Liga Eropa : Prediksi Skor, Statistik dan Info Link Live Streamingnya

4. Belum pernah menerima bansos bentuk lain.

5. Bukan anggota ASN, TNI dan Polri.

Bagi nama KTP dan berkategori Ibu Hamil yang memenuhi kelima syarat di atas diperkirakan bisa mendapat bansos PKH 2023.

Kemensos akan memberikan bantuan sebesar Rp3 juta khusus kategori Ibu Hamil dan disalurkan berdasarkan empat tahap dalam setahun.

Baca Juga: Berapa Bunga KUR BRI 2023? Ini Jenis Pinjaman dan Syarat untuk Ajukan Pinjaman

Proses pencairan diberikan sebesar Rp750.000 per tahap. Jika mengikuti mekanisme pencairan tahun 2022 sebelumnya dilakukan pada:

Tahap 1: Januari hingga Maret.

Tahap 2: April hingga Juni.

Tahap 3: Juli hingga September.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok, 17 Maret 2023: Gemini Gagal Bukan Berarti Menyerah, Cancer Jangan Terlalu Sensitif

Tahap 4: Oktober hingga Desember.

Selanjutnya input identitas Anda seperti alamat provinsi, kecamatan, kelurahan atau desa dan nama lengkap calon penerima sesuai KTP di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Proses pencarian tersebut akan menampilkan status penerima. Anda akan segera mengetahui apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima PKH Ibu Hamil 2023 atau tidak.***

Editor: Linda Agnesia

Tags

Terkini

Terpopuler