Cuma Pakai Nama KTP, Segera Cek Nama Penerima PKH 2023 di Link Berikut

31 Maret 2023, 17:47 WIB
Begini cara cek nama penerima bansos PKH 2023 pakai nama KTP. /ANTARA/Fikri Yusuf/

PR DEPOK – Simak ulasan mengenai cara cek nama penerima Program Keluarga Harapan atau PKH 2023 menggunakan nama KTP pada artikel ini.

 

Masyarakat di tanah Air masih terus berkesempatan untuk mendapatkan berbagai bansos penghujung di bulan Maret ini, salah satunya PKH.

PKH ini merupakan bansos yang penyalurannya dilakukan dalam empat tahap atau tiga bulan sekali selama satu tahun.

Baca Juga: Resep Es Milo, Cara Buatnya Simpel Tetapi Rasanya Nyegerin

Adapun di bulan Maret ini tengah berlangsung penyaluran PKH untuk periode tahap 1.

Penyaluran PKH akan kembali berlanjut di tahap 2 pada April hingga Juni, lalu tahap 3 pada Juli hingga September, dan terakhir tahap 4 pada Oktober hingga Desember.

 

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengatakan bahwa penyaluran PKH di tahun ini berlangsung bersamaan dengan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Masyarakat dapat melakukan pencairan PKH ini di Kantor Pos dan bank-bank yang tergabung ke dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), seperti Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Baca Juga: Pemasangan Rel Rampung, Kapan Kereta Cepat Jakarta – Bandung Segera Beroperasi? Ini Kata Luhut

Adapun penyaluran PKH melalui Bank Himbara ini dilakukan di 431 kabupaten dan kota se-Indonesia, sedangkan melalui Kantor Pos dilakukan di 83 kabupaten dan kota se-Indonesia.

Bagi masyarakat yang mencairkan PKH di Kantor Pos terdapat tiga yang dapat masyarakat lakukan untuk mengambil bantuan ini.

 

Pertama, masyarakat bisa mengambil PKH ini secara langsung di Kantor Pos sesuai dengan jadwal yang telah diberitahukan sebelumnya, apakah itu sesi pagi atau sesi sore.

Lalu berikutnya masyarakat dapat mengambil PKH ini melalui RT/RW, kantor desa/kelurahan, atau kelompok masyarakat yang telah ditetapkan Kantor Pos.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagitarius Sabtu, 1 April 2023: Karier Menanjak, Keberuntungan Menghampiri

Terakhir, pihak Kantor Pos akan mendatangi langsung rumah masyarakat untuk menyalurkan PKH. Cara ini dikhususkan bagi masyarakat yang tergolong lanjut usia (lansia) dan juga penyandang disabilitas.

Masyarakat yang ingin mengambil PKH ini di Kantor Pos maupun Bank Himbara wajib membawa sejumlah dokumen untuk pencairan bansos ini, seperti KTP, KK, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan surat pemberitahuan undangan.

 

Sebagai catatan, hanya beberapa masyarakat saja yang berhak untuk menerima bansos PKH ini, di antaranya ibu hamil, balita, anak sekolah (SD, SMP, SMA), lansia, dan penyandang disabilitas.

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

Baca Juga: Berapa Besaran Zakat Fitrah 2023 per Orang? Berikut Penjelasan Baznas

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

Baca Juga: Persija Jakarta vs Persib Bandung di BRI Liga 1: Prediksi Skor, Performa, dan Link Live Streaming

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Sebelum melakukan pencairan, pastikan nama Anda telah terdaftar dan berhak untuk menerima PKH ini.

Masyarakat bisa memastikan ulang namanya dengan melakukan cek nama penerima PKH secara online di link cekbansos.kemensos.go.id, berikut langkah-langkahnya:

Baca Juga: Bukan Pilihan Utama Ten Hag, Manchester United Pertimbangkan Jual Victor Lindelof dan Scott McTominay

- Login di link cekbansos.kemensos.go.id.

- Isi data wilayah tempat tinggal yang meliputi Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, dan Desa.

- Berikutnya, isi nama lengkap masyarakat sesuai dengan nama yang tertera pada KTP.

- Lakukan verifikasi dengan memasukkan ulang kode captcha berupa delapan huruf yang dipisahkan spasi pada kolom pengisian, lalu kirim data dengan klik 'CARI DATA'.

Baca Juga: 5 Perempuan Cantik Ini Siap Gemparkan ICE BSD, Simak Profilnya!

Masyarakat akan menerima notifikasi atau pemberitahuan yang menyatakan apakah nama masyarakat telah terdaftar dan berhak menjadi penerima PKH di tahun 2023 ini atau tidak.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler