PKH Anak Sekolah 2023 Cair Sampai Kapan? Segera Tarik Tunai Bantuan Senilai Rp500.000 di Sini

15 April 2023, 10:15 WIB
ILUSTRASI - PKH 2023 untuk kategori anak sekolah tengah cair April ini, segera ambil bantuan hingga Rp500.000 di sini. /Pixabay/

PR DEPOK - Program Keluarga Harapan atau PKH 2023 untuk kategori anak sekolah cair sampai kapan? Simak penjelasan lengkapnya yang akan tersaji pada artikel ini.

 

Sejumlah bansos, salah satunya PKH masih terus disalurkan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di bulan April ini.

Sebagai informasi, PKH ini merupakan bansos yang hanya disalurkan kepada golongan masyarakat tertentu, salah satunya anak sekolah yang tengah menempuh pendidikan SD, SMP, dan SMA.

Baca Juga: 3,2 Juta KPM Terima Bansos BPNT-PKH Sebelum Lebaran, Cek Caranya di Sini

Para siswa SD, SMP, dan juga SMA yang memenuhi syarat berkesempatan untuk mendapatkan PKH ini berupa uang tunai dengan nominal yang berbeda-beda.

- Siswa SD yang belum menamatkan wajib belajar 12 tahun akan mendapatkan BLT anak sekolah sebesar Rp900.000 per tahun yang dapat dicairkan Rp225.000 setiap tahapnya.

 

- Siswa SMP yang belum menamatkan wajib belajar 12 tahun akan mendapatkan BLT anak sekolah sebesar Rp1,5 juta per tahun yang dapat dicairkan Rp375.000 setiap tahapnya.

- Siswa SMA yang belum menamatkan wajib belajar 12 tahun akan mendapatkan BLT anak sekolah sebesar Rp2 juta per tahun yang dapat dicairkan Rp500.000 setiap tahapnya.

Baca Juga: Pengaturan Arus Lalu Lintas Mudik, Cek Daftar Kendaraan yang Dilarang Melintas Mulai 19 April 2023

Selain anak sekolah, terdapat kategori masyarakat lain yang berhak mendapatkan bansos PKH, di antaranya:

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

 

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Baca Juga: 4 Masjid yang Bisa Disinggahi Saat Mudik Lebaran 2023: Jalur Trans Sumatera, Tol Trans Jawa, Pansela, Pantura

Untuk menjadi penerima PKH, masyarakat diwajibkan untuk terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

 

Dengan terdaftar di DTKS Kemensos, nama masyarakat akan terdata di data milik pemerintah sebagai masyarakat yang berhak untuk menerima PKH maupun bansos reguler lainnya.

Sesuai jadwal yang tengah berlangsung, di tahun ini PKH disalurkan dalam empat tahap, yakni tahap 1 pada Januari-Maret, tahap 2 pada April-Juni, tahap 3 pada Juli-September, dan terakhir tahap 4 pada Oktober-Desember.

Berdasarkan jadwal tersebut, masyarakat semestinya mendapatkan PKH untuk periode tahap 2 mulai bulan April ini hingga Juni nanti.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Minggu, 16 April 2023: Keberuntungan akan Berubah Jauh Lebih Baik

Masyarakat bisa mencairkan bansos PKH ini di Kantor Pos dan juga Bank Himbara dengan membawa sejumlah dokumen penting, seperti KTP, KK, surat undangan, dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

 

Bagi masyarakat lansia atau penyandang disabilitas, pihak Kantor Pos akan menyalurkan langsung PKH dengan datang langsung ke rumah KPM.

Pastikan kembali apakah nama masyarakat telah berstatus sebagai penerima PKH tahun ini atau belum dengan melakukan cek nama penerima di link cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut langkah-langkah untuk cek nama penerima PKH secara online di link cekbansos.kemensos.go.id yang dapat disimak oleh masyarakat:

Baca Juga: 7 Ucapan Selamat Idul Fitri 1444 H Bahasa Arab, Lengkap dengan Artinya untuk Sahabat di Lebaran 2023

- Siapkan KTP dan juga HP, lalu buka browser di HP untuk mengakses link cekbansos.kemensos.go.id.

- KPM perlu mengisi nama lengkap dan juga data wilayah tempat tinggal sesuai dengan data yang tertera pada KTP.

- Masukkan kode verifikasi pada kotak pengisian kode, lalu kirim data dengan menekan ikon yang bertuliskan “CARI DATA”.

Tunggu sampai muncul sebuah notifikasi di layar HP masyarakat yang menyatakan apakah nama yang tercantum telah berstatus sebagai penerima PKH tahun ini atau tidak.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler