Kapan KJP Plus Bulan Mei 2023 Disalurkan? Simak Kriteria yang Membuat Bantuan Gagal Cair

16 Mei 2023, 17:08 WIB
Berikut ini merupakan informasi soal bantuan KJP Plus bulan Mei 2023, termasuk kriteria yang membuatnya gagal cair. /Instagram @upt.p4op

PR DEPOK – Apakah KJP Plus cair pada Mei 2023 ini dan apa kriteria yang menyebabkan siswa tidak akan mendapatkan lagi bantuan? Simak penjelasannya, lengkap dengan cara cek penerima secara online.

KJP Plus merupakan bantuan kebutuhan sekolah yang diberikan pemerintah Pemprov DKI Jakarta untuk siswa SD, SMP, serta SMA derajat.

Penyaluran KJP Plus biasanya dilakukan setiap awal hingga pertengahan bulan. Namun untuk Mei 2023 ini, belum ada info mengenai tanggal berapa pencairannya.

Jika pencairan KJP Plus Mei 2023 sudah dilakukan, siswa SD, SMP dan SMA bisa cek penerimanya dengan mengakses situs kjp.jakarta.go.id berikut ini.

Baca Juga: Presiden Klub Barcelona Ungkap Telah Melakukan Kontak dengan Lionel Messi, Siap Kembali ke Camp Nou?

Jika situs sudah terbuka, pilih menu periksa status penerima KJP. Kemudian, pilih menu pencairan.

Setelah itu, ketik NIK KTP orang tua siswa penerima KJP Plus. Lalu pilih tahun dan pilih tahap. Terakhir, klik Cek.

Namun, apabila siswa belum mendapat KJP Plus meskipun sudah dilakukan pencairan, hal itu bisa disebabkan karena beberapa faktor.

Pasalnya, ada beberapa kondisi yang menyebabkan gagalnya penyaluran KJP Plus untuk seorang siswa. Berikut beberapa kondisinya:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Rabu, 17 Mei 2023: Ada yang Mulai Menderita Insomnia

1. Membelanjakan bantuan KJP di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub

2. Merokok

3. Menggunakan dan mengedarkan narkoba

4. Melakukan perbuatan asusila atau pergaulan bebas dan pelecehan seksual

Baca Juga: 8 Tempat Bakso di Blora, Jawa Tengah Terlaris dan Terenak, Berikut Alamat Lengkap dan Daftar Harga

5. Terlibat dalam kekerasan

6. Tawuran

7. Terlibat geng motor

8. Minum minuman keras

Baca Juga: Link Nonton Drama My Perfect Stranger Episode 6 Sub Indo, Lee Ju Yeong Kena Teror Misterius

9. Mencuri

10. Melakukan pemerasan

11. Berkelahi

12. Menipu banyak orang

Baca Juga: Tilang Manual Kembali Berlaku, Kapolri Perintahkan Jajarannya agar Tidak Menerima Suap dan Pungutan Liar

13. Terlibat dalam mencontek masal

14. Membocorkan soal atau membagikan kunci jawaban

15. Terlibat pornoaksi

16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh melalui media daring ataupun konvensional

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Besok, 17 Mei 2023: Mulai Sadari Bahwa Menjaga Kesehatan Itu Penting

17. Membawa senjata tajam

18. Sering bolos masuk sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan

19. Sering terlambat masuk sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut, minimal 6 kali dalam 1 bulan

20. Menggandakan atau menjaminkan KJP Plus dan atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun

Baca Juga: Jungkook BTS Dapat Teror Ancaman Pembunuhan, IP Sasaeng Terlacak di Indonesia

21. Menghabiskan bantuan KJP Plus untuk belanja penggunaan yang tidak dibutuhkan dalam hal sekolah

22. Meminjamkan uang bantuan KJP Plus kepada pihak manapun

23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib dan peraturan sekolah.

Demikian informasi soal KJP Plus, termasuk cara cek penerima, jadwal cair, hingga kriteria yang membatalkan.***

Editor: Linda Agnesia

Tags

Terkini

Terpopuler