Apa itu Bansos Permakanan? Simak Info Pengertian, Kriteria Penerima, dan Besaran Dana

4 Juli 2023, 10:35 WIB
Update informasi bansos permakanan Juli 2023 untuk lansia. /Instagram @kemensosri/

PR DEPOK - Kementerian sosial (Kemensos) terus menciptakan dan membuat berbagai macam jenis bantuan untuk masyarakat, salah satunya ialah bansos Permakanan.

Lalu, apa itu bansos Permakanan? Bansos permakanan merupakan salah satu bantuan sosial yang diberikan oleh Kemensos untuk para lansia yang hidup sendiri dan penyandang disabilitas tunggal (hidup sendiri).

Berbeda dengan yang lain, bansos Permakanan ini diberikan dalam bentuk makanan seharga Rp30.000 untuk dua kali makan sehari dalam satu kali pengantaran. Makanan yang diberikan terdiri dari nasi atau sejenisnya, lauk pauk, sayur, buah potong, dan air mineral.

Baca Juga: Liburan ke Pantai Losari? Mampir ke Warung Coto Makassar Enak Terdekat, Berikut 4 Rekomendasinya

Melansir dari Kemensos yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com pada Selasa, 4 Juli 2023, berikut tujuan, kriteria penerima, besaran dananya.

Tujuan Bansos Permakanan

Bantuan sosial (Bansos) permakanan memiliki tujuan penghormatan, perlindungan, dan jaminan sosial dalam pemenuhan kebutuhan dasar berupa pangan dan nutrisi agar memperoleh kehidupan layak.

Hal ini dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus keterlantaran, kelaparan, keterasingan , dan meninggal dunia tanpa diketahui pihak lain. Bansos ini juga dilakukan untuk menekan angka pengeluaran pangan bagi para lanjut usia dan disabilitas.

Baca Juga: Seger Pol! 6 Rekomendasi Warung Soto Enak yang Wajib Dicoba di Batang, Catat Alamat dan Jam Bukanya

Kriteria Penerima Bansos Permakanan

Ada 6 kriteria lansia penerima manfaat bansos permakanan, yaitu:

- Miskin atau tidak mampu.

- Berusia 75 tahun atau lebih.

Baca Juga: Menpora Dito Ariotedjo Terseret Kasus BTS 4G, Kejagung Dalami Dugaan Penerimaan Uang Rp27 Miliar

- Terdaftar di Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS).

- Bukan berstatus sebagai pensiunan istri/suami PNS dan atau purnawirawan TNI/Polri.

- NIK dan Nomor Kartu Keluarga.

- Diusulkan camat atau kepala distrik atau nama lain sebagai penerima manfaat permakanan.

Baca Juga: Novelis Ukraina Victoria Amelina Tewas dalam Serangan Misil Rusia di Kota Kramatork

Ada 6 kriteria disabilitas penerima manfaat bansos permakanan, yaitu:

- Miskin atau tidak mampu.

- Penyandang disabilitas.

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Kabar Gembira! Berikut Daftar Bansos Kemensos yang Cair Juli 2023, Cek Penerima di Sini

- Bukan berstatus sebagai pensiunan istri/suami PNS dan atau purnawirawan TNI/Polri.

- Memiliki NIK dan Nomor Kartu Keluarga yang telah dipadankan dengan data Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.

- Diusulkan camat atau kepala distrik atau nama lain sebagai penyandang disabilitas penerima bantuan sosial permakanan.

Baca Juga: Jalanan di Chicago Tergenang Banjir, Balapan NASCAR Seri Xfinity Terpaksa Dibatalkan

Besaran Dana

Besaran dana yang didapatkan dari bansos Permakanan sejumlah Rp900.000 sebulan. Kemudian, diberikan dalam bentuk makanan dua kali sehari dalam satu kali pengantaran sebesar Rp30.000.

Itulah informasi mengenai bansos Permakanan, mulai dari pengertian, tujuan, kriteria penerima dan besaran dana.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler